Wanti-wanti Buruh ke Menaker Soal Revisi Aturan JHT, Ini 3 Faktanya

Wanti-wanti Buruh ke Menaker Soal Revisi Aturan JHT, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 22 Feb 2022 18:00 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal/Foto: Agung Pambudhy

2. Dikasih Waktu Seminggu

Buruh memberikan waktu paling lama satu minggu untuk Menaker mencabut aturan yang menyatakan JHT hanya bisa dicairkan 100% saat usia 56 tahun. Hal ini sesuai instruksi Jokowi yang meminta agar dana JHT dipermudah bagi pekerja yang sedang menghadapi situasi sulit seperti ini.

"Dalam waktu paling lambat 1x7 hari atau seminggu setelah kemarin Mensesneg melakukan siaran pers, sudah selayaknya 1x7 hari atau satu minggu Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jangan main-main lagi," tegasnya.

3. Ancam Demo Besar-besaran

Jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak dicabut, pihak buruh mengancam akan melakukan demo besar-besaran lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar, masif dan berkelanjutan terus-menerus di seluruh wilayah Indonesia bilamana dalam 1x7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tegasnya.

Said mengaku pihak buruh telah berkirim surat ke Jokowi pada Senin lalu yang isinya meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT dicabut.

ADVERTISEMENT

"Partai buruh sudah mengirim surat pada Senin yang lalu ke Bapak Presiden Jokowi. Inti surat itu adalah meminta dicabut (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022)," tandasnya.


(aid/ara)

Hide Ads