Korban PHK Bisa Cairkan JKP, Resign Nggak Termasuk

Korban PHK Bisa Cairkan JKP, Resign Nggak Termasuk

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 23 Feb 2022 16:15 WIB
Resign
Ilustrasi Resign (Foto: Lutfi Syahban/Tim Infografis detikcom)
Jakarta -

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa diklaim oleh para peserta yang telah memenuhi syarat.

BPJS Ketenagakerjaan telah bisa mencairkan uang JKP ini sejak 11 Februari 2022 lalu. Apa saja syaratnya ya?

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id disebutkan, untuk penerima JKP ini harus memenuhi masa iur program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai 3 bulan sejak ter-PHK," tulis pengumuman tersebut, dikutip Rabu (23/2/2022).

Peserta harus membuktikan dengan dokumen bukti PHK. Seperti bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

Lalu perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.

Selanjutnya harus melampirkan petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Peserta juga belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. Selanjutnya bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat komitmen aktivitas pencarian kerja.

Ada beberapa kriteria yang tidak bisa menjadi penerima manfaat JKP, antara lain peserta mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

(kil/dna)

Hide Ads