Owner KSP Indosurya Henry Surya dilaporkan telah ditahan dan diamankan oleh Bareskrim Polri. Nasabah korban gagal bayar KSP Indosurya meminta agar polisi menelusuri aset milik Henry secara tuntas.
Kuasa hukum 75 nasabah gagal bayar KSP Indosurya Ali Nurdin mengatakan penelusuran harta ini dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya. Menurutnya, telah ada tindak pidana pencucian uang alias TPPU yang dilakukan Henry Surya.
Untuk diketahui, Ali Nurdin merupakan kuasa hukum untuk 75 orang nasabah gagal bayar KSP Indosurya. Dari 75 orang itu, total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bareskrim harus serius menelusuri aset Henry lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi pengembalian hak-hak anggota KSP Indosurya," kata Ali Nurdin dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
Ali mengatakan, pihaknya meminta penyidik transparan ketika melakukan penyitaan terhadap aset-aset Henry. Karena pada dasarnya aset yang disita dari Henry Surya itu merupakan milik nasabah KSP Indosurya.
Di samping itu, dia menyatakan tidak mungkin uang kerugian yang dialami korban sekitar Rp 15 triliun itu hanya dinikmati 3 orang. Ali menduga ada banyak orang yang menikmati dana KSP Indosurya dan terlibat dengan modus operandi investasi bodong.
"Karena itu, polisi harus terbuka soal penyitaan aset KSP Indosurya. Juga menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus itu," ujar Ali Nurdin.
Menurut Ali, nasabah sangat berharap betul penyidik profesional dalam kasus ini, sehingga uang nasabah yang dikuras Henry Surya melalui modus investasi bodong bisa dikembalikan kepada nasabah.
"Dengan TPPU, maka penyidik harus menelusuri siapa yang menikmati aset dari Henry Surya," kata Ali.
Ali meminta penyidik tidak terkecoh dengan tim Indosurya yang menggunakan skema PKPU dan kepailitan. Pasalnya, hal itu hanya siasat untuk menutupi investasi bodong yang dilakukan KSP Indosurya.
"Kasus ini murni pidana tidak ada urusannya dengan PKPU. Polisi tetap harus menelusuri asetnya sehingga dana nasabah bisa dikembalikan dari KSP Indosurya," kata Ali Nurdin.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menahan sejumlah petinggi KSP Indosurya usai melakukan penangkapan pada Jumat 25 Februari yang lalu. Ada 3 pejabat KSP Indosurya yang telah berstatus tersangka, mulai dari pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya ini polisi menyatakan menerima 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.
Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 4,06 triliun. Sementara, total kerugian yang dialami 14.500 investor mencapai Rp 15,9 triliun.
(hal/zlf)