JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Akal-akalan Menaker

JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Akal-akalan Menaker

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 02 Mar 2022 15:35 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Presiden KSPI, Said Iqbal/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke aturan lama yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya JHT bisa cair tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Di sisi lain, Ida juga mengatakan pemerintah akan tetap melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang menjadi aturan baru pencairan JHT.

Kalangan buruh sendiri justru curiga dengan pernyataan Ida Fauziyah soal aturan pencairan JHT kembali ke aturan lama. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, sebuah keputusan seharusnya dilandasi instrumen hukum. Kalau cuma berupa pernyataan lisan saja, keputusan yang diambil menteri itu masih bisa diragukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya keputusan itu dituangkan ke Permenaker atau instrumen hukum lainnya, nggak bisa cuma lisan gitu doang kan," ungkap Said Iqbal kepada detikcom, Rabu (2/3/2022).

Yang membuat buruh ragu adalah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak dicabut meskipun Ida menyebutkan skema JHT akan kembali ke aturan lama. Artinya masih ada kesempatan aturan itu untuk diberlakukan. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mensyaratkan JHT baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun.

ADVERTISEMENT

"Ini memang kata bersayap, menyatakan aturan lama tetap berlaku, tapi aturan baru nggak dicabut dan masih mau direvisi, ini kayaknya akal-akalan Menaker aja dengan kata-kata bersayap. Bagi KSPI kami tak percaya, kami menduga ada akal-akalan saja sebelum keluarnya aturan baru yang menyatakan semua kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015," papar Said Iqbal.

"Tidak bisa dipegang omongannya Menaker itu," tegasnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Di sisi lain, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sampai saat ini belum berlaku, aturan itu baru berlaku bulan Mei 2022. Artinya, memang secara aturan yang berlaku untuk pencairan JHT saat ini adalah aturan lama, tapi bukan berarti aturan lama akan terus digunakan ke depannya.

Said Iqbal menduga, Ida sengaja mengeluarkan pernyataan soal JHT ini karena ingin menenangkan para buruh saja. "Ini tuh cocoknya bahasanya gini, Menaker sedang mencoba meredam gejolak di kalangan buruh terkait dengan JHT," ungkapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban juga mengungkapkan hal yang sama. Dia bilang kalau memang mau kembali ke aturan lama, seharusnya tak perlu ada pernyataan untuk merevisi aturan yang baru. Cukup bilang, aturan lama kembali digunakan, aturan baru dicabut.

"Jadi kalau benar dikembalikan ke Permen 19, tinggal bilang saja dikembalikan, pernyataan revisi itu tidak perlu ada. Kalau dia bilang masih mau revisi kan artinya aturan baru ini ada direvisi dan akan berlaku lagi, artinya tidak dikembalikan dong ke Permen 19," ungkap Elly kepada detikcom.

Halaman 3 dari 2
(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads