PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.
Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya. Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6% untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 - 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18% untuk deklarasi dalam negeri, 14% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12% untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.
(acd/hns)