Berapa Biaya yang Ditanggung BPJS untuk Kacamata?

Berapa Biaya yang Ditanggung BPJS untuk Kacamata?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 08 Mar 2022 14:48 WIB
Cara membikin kartu BPJS Kesehatan untuk artikel DTutorial, Sabtu (10/3/2018).
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta -

Penyelenggara jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan ternyata juga menyediakan layanan pembelian kacamata. Ingin tahu bagaimana cara dan prosedur membeli kacamata menggunakan BPJS? Simak ulasannya berikut ini!

Meskipun secara sekilas terkesan ribet, ternyata membeli kacamata menggunakan layanan BPJS Kesehatan sangatlah mudah loh, Melansir dari situs Lifepal.co.id, berikut beberapa prosedur yang perlu dilakukan peserta:

1. Minta surat rujukan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi Faskes 1 atau layanan kesehatan tingkat pertama yang dipilih pada awal pendaftaran program untuk meminta surat rujukan.

Surat rujukan ini nantinya ditujukan ke dokter spesialis mata yang telah ditentukan oleh pihak BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

2. Minta resep

Setelah mendapatkan surat rujukan dari Faskes 1, kita tinggal memeriksakan mata di Faskes 2 atau rumah sakit rujukan.

Jangan lupa minta resep untuk kemudian ditukarkan ketika beli kacamata. Sekali lagi, pastikan rumah sakit yang dituju merupakan rujukan dari Faskes, ya agar prosesnya berjalan lancar.

3. Legalisasi resep

Usai mendapatkan resep dari dokter, kunjungi loket BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta legalisasi resep dari dokternya.

4. Datang ke optik

Setelah resep berhasil dilegalisasi, langkah terakhir adalah mendatangi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang tersebar luas di wilayah Indonesia.

Jangan lupa bawa fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya.

Lantas berapa biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk kacamata? Untuk harga kacamata, BPJS Kesehatan memberikan dana pertanggungan sesuai dengan kelas yang dipilih peserta, yaitu:

- Peserta Kelas I sebesar Rp 300 ribu.
- Peserta Kelas II sebesar Rp 200 ribu.
- Peserta kelas III sebesar Rp 150 ribu.

Meski demikian, pihak BPJS sudah mengatur ketentuan mengenai berapa kali peserta bisa mengajukan klaim. Dengan kata lain, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata.

Jadi, pembelian kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan sekali dalam dua tahun. Karenanya penting bagi peserta untuk melakukan pemeriksaan mata dengan tepat sebagai rujukan pembuatan lensa yang cocok dan pilih frame kacamata yang sesuai seleramu.

Simak juga Video: Menaker: Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads