Daftar 9 Layanan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Daftar 9 Layanan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 09 Mar 2022 08:39 WIB
Para pasien anak-anak hingga dewasa memadati pemeriksaan dan penindakan gigi-mulut secara cuma-cuma di Salemba, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Kegiatan yang berlangsung sejak Senin (2/10) tersebut untuk meramaikan Bulan Kesehatan Gigi Nasional. Sejumlah tindakan medis secara gratis tersebut seperti penambalan sederhana yang tidak melibatkan perawatan syaraf gigi, pencabutan tanpa komplikasi gigi sulung/gigi tetap, pembersihan karang gigi dan perawatan pencegahan gigi berlubang dengan aplikasi fluoride atau Fissure Sealant. (Ari Saputra/detikcom)
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang masuk ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dari sekian banyak pelayanan medis yang ditawarkan, salah satu di antaranya merupakan perawatan gigi dan mulut.

Hal ini menjadi penting untuk diketahui sebab bagi sebagian orang, biaya untuk melakukan perawatan gigi tidaklah murah. Karena alasan itu, kebanyakan orang memilih untuk mengabaikannya.

Namun dengan adanya pelayanan perawatan gigi dan mulut dari BPJS Kesehatan, masyarakat jadi tidak perlu khawatir mengenai biaya perawatan gigi yang diperlukan. Selain itu khusus untuk perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini pilihannya cukup beragam dan bisa ditindak melalui beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas perawatan gigi dan mulut apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Selain itu bagaimana prosedur mendapatkan layanan tersebut?

Menurut Aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.

Selain perawatan gigi dan mulut di atas, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu. Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS untuk gigi palsu dapat digunakan. Hal ini karena adanya batasan, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi.

Berikut cakupan layanan pembuatan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu dapat diberikan di Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

2. Protesa gigi atau gigi palsu diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.

3. Tarif maksimal penggantian protesa gigi atau gigi palsu adalah sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal Rp 500.000.
- Rincian per rahang untuk pemasangan 1 sampai 8 gigi sebesar Rp 250.000.
- Kehilangan gigi 9 sampai 16 sebesar Rp 500.000.

Bagi yang ingin melakukan perawatan gigi dan mulut, berikut prosedur yang perlu dilakukan:

1. Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan

Agar dapat menerima pelayanan gigi dari BPJS Kesehatan, kamu tentunya sudah harus terdaftar sebagai peserta peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Jika sudah terdaftar, kamu bisa memilih faskes pertama baik puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum.

Nantinya perawatan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari faskes tingkat pertama tersebut. Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.

2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih

Bila kamu merasa memerlukan penanganan kesehatan gigi dan mulut, kamu dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan menggunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS milikmu.

Setelah sampai di faskes pertama, kamu hanya perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Nantinya faskes tersebut akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.

3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, kamu bisa merujuk ke faskes tingkat lanjutan. Bila ingin menerima surat rujukan, kamu harus membawa kartu BPJS untuk mendaftar pada faskes pertama.

Pengecekan keabsahan kartu akan dilakukan setelahnya. Setelah proses administrasi selesai, barulah dokter gigi akan melakukan tindakan, baik itu pemeriksaan, perawatan, maupun pengobatan.

Ingat, mintalah surat rujukan pada faskes pertama BPJS Kesehatan. Sebab surat ini nantinya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes tersebut, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.

Lihat juga video 'Tingkatkan Fasilitas, Dirut BPJS Kesehatan Targetkan Tak Punya Utang ke RS':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads