Topik yang cukup hangat dibicarakan akhir-akhir ini adalah pengelolaan bisnis yang memiliki tanggung jawab sosial. Secara teoritis hal tersebut memiliki berbagai sebutan di antaranya adalah Environmental, Social and Corporate Governance (ESG) lalu ada juga Corporate Citizenship.
Untuk pengelolaan dana haji kami akan membahas: 1) Analisa pengelolaan dana haji sebagai parameter perkembangan Social Development Goals (SDGs) dan Socially Responsible Investment (SRI) nasional maupun internasional; 2) Pengidentifikasian dampak sosio-ekonomis investasi dana haji di Indonesia dengan keterkaitannya pada SDGs, SRI dan social impact investment (SII). Hal tersebut untuk menggambarkan bahwa investasi yang dilakukan atas dana haji tidak hanya bermanfaat untuk pengembangan dana haji tetapi juga untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
"Investasi pengelolaan dana haji didasarkan pada 3 (tiga) tujuan besar, yaitu SDGs, Maqashid Syariah, dan responsible investment.Secara keseluruhan, ketiga tujuan ini membangun suatu segitiga kongruensi yang utuh dan memiliki pokok yang bersifat holistik."
SDGs merupakan koleksi dari 17 tujuan global yang saling terintegrasi untuk mencapai masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Secara garis besar, tujuan dari SDGs diselaraskan dengan faedah- faedah suportif sosial (social), lingkungan (environment) dan ekonomi (economy) yang saling beririsan.
Selain didasarkan pada SDGs, pengelolaan dana haji sebagai bentuk investasi juga dilandaskan pada prinsip Maqashid Syariah. Prinsip ini merupakan implementasi Ekonomi Keuangan Islam (EKI) yang mengonsolidasikan aspek niaga maupun kordial. Maqashid Syariah sendiri terdiri dari 5 (lima) elemen yang mempertimbangkan kesejahteraan dunia dan akhirat, yang secara esensial memiliki kesamaan terhadap SDGs serta mampu beresonansi dengannya.
Dalam kaitannya dengan aktivitas investasi, kedua tujuan tersebut kemudian disempurnakan dengan konsep responsible investment, yang juga muncul sebagai upaya perealisasian SDGs. Di dalamnya, konsep ini terdiri dari beberapa strategi seperti SRI, SII, dan environment-social-governance (ESG). Ketiga strategi ini dapat digunakan secara individual maupun bersamaan.
Pengelolaan Dana Haji di Indonesia
Pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan oleh BPKH, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Peraturan Presiden nomor 110 tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BPKH bertugas untuk mengelola segala hal yang berhubungan dengan dana haji, mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, pertanggungjawaban, serta investasi dan penempatannya. Secara umum, dana haji diinvestasikan pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pada awalnya, sebelum BPKH berdiri (sebelum 2017), SBSN hanya difokuskan pada bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Namun pasca berdirinya BPKH, bentuk investasi SBSN menjadi semakin beraneka ragam, seperti Project-Based Sukuk (PBS), Sukuk Korporasi, Sukuk Permodalan Nasional Madani (PNM), dan lain-lain.
Perkembangan SBSN dan SDHI bisa terbilang pesat, dan mencapai puncaknya pada tahun 2015 hingga 2017. Namun tren ini tidak berlangsung lama dikarenakan beralih fokusnya SBSN pada bentuk-bentuk yang lebih beragam. Melanjutkan tren peningkatan SDHI yang pesat, portofolio SBSN secara keseluruhan pasca berdirinya BPKH juga turut mengalami hal yang sama.
Dilihat dari perkembangannya semenjak tahun 2018 hingga 2020 kemarin, temuan kuantitatif yang dituangkan pada nilai sharpe ratio serta angka return mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya. Angka sedikit mengalami penurunan pada tahun 2021 yang disinyalir merupakan imbas dari pandemi - meski begitu penurunan ini tidak terbilang signifikan.
Melihat data yang ada, langkah yang diambil pemerintah dalam mendirikan BPKH sebagai upaya pengelolaan dana haji bisa dikatakan sudah tepat. Melalui BPKH, dana haji dapat diberdayakan sebagai salah satu moda investasi berkelanjutan yang sesuai dengan prinsip-prinsip SDGs, Maqashid Syariah, dan responsible investment. Hal ini juga dapat dilihat melalui keberhasilan BPKH dalam meningkatkan dan mengoptimalkan portofolio investasi dana haji setiap tahunnya.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: MK Tutup Ruang Bagi Warga untuk Tak Beragama dan Tak Punya Kepercayaan"
(zlf/zlf)