BPJS Kesehatan mempunyai banyak layanan dan penyakit yang bisa ditanggung. Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim, setiap bulannya secara reguler paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Ada banyak layanan yang dapat diklaim BPJS Kesehatan.
Lalu, layanan apa saja yang bisa di klaim BPJS Kesehatan? Simak informasinya di bawah ini!
Layanan yang dapat di Klaim BPJS Kesehatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dokumen peraturan BPJS Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Layanan yang dapat di klaim BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Klaim Fasilitas Tingkat Pertama
Layanan yang dapat di Klaim BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama bisa dipilih peserta dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan.
Klaim pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama terdiri dari:
- layanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama
- layanan kesehatan rawat inap tingkat pertama
- layanan kesehatan gigi
- layanan kesehatan oleh bidan dan perawat.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimaksud adalah puskesmas atau yang setara, praktik dokter, Klinik Pratama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI dan Rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
Klaim Fasilitas Tingkat Lanjutan
Pelayanan Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, harus diberikan kepada peserta berdasarkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kamu bisa klaim Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang terdiri atas:
- Klinik utama atau yang setara
- Rumah sakit umum
- Rumah sakit khusus
Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus yang dimaksud bisa berupa RS milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI, Polri maupun RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Klaim Pelayanan Ambulan
Ambulan jadi salah satu layanan yang dapat diklaim BPJS Kesehatan. Pelayanan ambulans adalah pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu, antar fasilitas kesehatan. Klaim pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS, atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.
Klaim Layanan Gawat Darurat
Pelayanan gawat darurat bisa dilakukan asalkan sesuai dengan indikasi medis pelayanan gawat darurat. Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan dengan kreteria tertentu.
Klaim Layanan Skrining Kesehatan
Layanan skrining kesehatan diberikan secara perorangan dengan selektif. Layanan skrining kesehatan ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit, dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
Penyakit tertentu yang dimaksud antara lain, diabetes mellitus tipe 2, hipertensi, kanker leher rahim, kanker payudara dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Klaim Layanan Obat, Bahan Medis Habis Pakai, dan Alat Kesehatan
Layanan obat, bahan medis habis pakai, dan alat kesehatan bisa diberikan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan/atau rawat inap baik di faskes 1 maupun faskes rujukan tingkat lanjutan.
Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas kesehatan dan jejaringnya, wajib menyediakan pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan peserta sesuai indikasi medis.
Klaim Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
Pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) bisa diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan kasus gagal ginjal.
Klaim Kompensasi Pelayanan di Daerah Tidak Ada Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat
Kompensasi wajib diberikan oleh BPJS Kesehatan pada peserta, apabila dalam suatu daerah belum tersedia Fasilitas Kesehatan yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan medisnya.
Kompensasi yang diberikan bisa dalam bentuk:
- Penggantian uang tunai
- Pengiriman tenaga kesehatan
- Penyediaan fasilitas kesehatan tertentu.
Demikian informasi tentang layanan yang dapat diklaim BPJS Kesehatan. Detikers sekarang jadi sudah paham bukan?
Simak juga Video: Menaker: Dapat Klaim JHT Sebelum Usia Pensiun-Permenaker Lama Masih Berlaku