Transaksi terkait investasi ilegal melibatkan pihak di luar negeri. Aliran dana investasi ilegal itu keluar masuk Indonesia.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers terkait isu investasi ilegal, Kamis (10/3/2020).
"Apakah dari masing-masing itu pihak ada transaksi yang mengalir ke luar negeri atau berasal dari luar negeri. Ya, kita menemukan ada beberapa transaksi yang terkait dengan pihak luar negeri, baik transaksi dari luar negeri ke Indonesia, atau transaksi dari Indonesia ke luar negeri," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luar negeri yang dimaksud yakni Singapura, Australia, Amerika Serikat (AS), dan China. PPATK menghentikan transaksi dari 121 rekening terkait investasi ilegal sebesar Rp 353 miliar.
PPATK juga menerima laporan 375 laporan transaksi dari para pihak yang transaksinya dihentikan. Sebanyak 375 laporan transaksi itu terkait dengan investasi ilegal dengan nilai Rp 8,267 triliun.
"Jadi transaksi yang kita pantau terkait dengan, sementara, sampai tanggal hari ini sejumlah Rp 8,267 triliun sekian itu yang berasal dari 375 laporan," katanya.
Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Investasi Robot Trading Skema Ponzi