Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan transaksi dari 121 rekening terkait investasi ilegal. Adapun nilai rekening tersebut sebesar Rp 353 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
"Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih, jadi hampir Rp 355 miliar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK juga menerima laporan 375 laporan transaksi dari para pihak yang transaksinya dihentikan. Sebanyak 375 laporan transaksi itu terkait dengan investasi ilegal dengan nilai Rp 8,267 triliun.
"Jadi transaksi yang kita pantau terkait dengan, sementara, sampai tanggal hari ini adalah sejumlah Rp 8,267 triliun sekian itu yang berasal dari 375 laporan," katanya.
Pihaknya melihat aktivitas pembelian barang-barang mewah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tadi adalah merupakan pihak pelapor. Pihak tersebut memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK.
"Tapi berdasarkan temuan PPATK, berdasarkan eksplorasi database PPATK, PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi," katanya.
"Nah dalam konteks itu PPATK, kami terus berkoordinasi dengan beliau Pak Komjen Pol Agus kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak. Tapi ini terus kita eksplorasi lebih jauh," terangnya.
(acd/ara)