Jakarta -
BPJS Kesehatan jadi syarat baru untuk layanan publik di Indonesia. Salah satu pelayanan publik yang sudah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan adalah layanan jual beli tanah di bawah Kementerian ATR/BPN.
Kebijakan ini diketahui muncul setelah diterbitkannya Inpres 1 tahun 2022 soal Optimalisasi JKN. Di dalamnya disebutkan BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan haji dan umrah, pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, pengurusan tanah, bahkan hingga pengajuan KUR.
Menurut Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Irfan Humaidi sebetulnya syarat BPJS untuk layanan publik bukan lah hal baru. Dia menyebutkan di UU no 24 tahun 2011 disebutkan semua masyarakat wajib terdaftar ke BPJS Kesehatan sebagai lembaga Jaringan Kesehatan Nasional (JKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalamnya salah satu sanksi bila masyarakat tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan adalah tidak mendapatkan layanan publik tertentu.
"Inpres ini tak banyak atur norma baru, sudah disebutkan di UU BPJS tentang sanksi administratif. Salah satunya tidak bisa mendapatkan layanan publik tertentu. Norma-norma kepesertaan wajib untuk BPJS ini bukan hal baru," papar Irfan dalam diskusi publik virtual dengan Ombudsman, Jumat (11/3/2022).
Kini penggunaan syarat BPJS Kesehatan untuk layanan publik menurutnya untuk mewujudkan amanat aturan tersebut. "Sekarang ini secara bertahap untuk pelayanan publik tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini pemerintah dan BPJS Kesehatan pun sedang melakukan sosialisasi besar-besaran soal kebijakan baru ini.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Irfan juga menjamin tidak akan ada hambatan pada pengurusan pelayanan publik meskipun diwajibkan untuk melampirkan BPJS Kesehatan. Di pengurusan tanah saja misalnya, dia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar yang belum terdaftar atau kepesertaannya bermasalah pada BPJS Kesehatan tetap diperbolehkan mendapatkan layanan pengurusan tanah.
Namun saat sudah selesai pengurusannya pengambilan berkas harus dilakukan bila kepesertaan di BPJS Kesehatan sudah terurus dengan baik.
"Saya informasikan juga syarat ini nggak menghambat pelayanan. Di ATR sendiri kami koordinasi meski belum punya tetap diterima pengurusannya di awal tapi disyaratkan untuk mendaftar (BPJS Kesehatan). Nah saat pendaftaran dan pengurusan sudah selesai baru diberikan. Tidak hambat pengurusan yang ada," ujar Irfan.
Lebih jauh Irfan menjelaskan sejauh ini sudah ada 11 ribu pengurusan jual beli tanah yang dilakukan di Kementerian ATR/BPN sejak persyaratan BPJS Kesehatan diberlakukan. Dari angka tersebut, sudah 90% yang terdaftar BPJS. Di sisi lain bagi yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan pun diarahkan untuk mendaftar.
"Terkait dengan di pengurusan tanah di ATR/BPN, sebagai informasi sampai minggu lalu dari 11 ribu yang urus itu 10 ribu sudah terdaftar sebagai peserta. Artinya sudah 90% terdaftar. Yang belum terdaftar kami arahkan untuk mendaftar," ungkap Irfan.
Lalu, apabila ada yang mengaku tidak mampu mendaftarkan diri karena tidak mampu. Menurut Irfan bisa langsung mengurusnya ke Dinas Sosial di daerah masing-masing untuk masuk ke dalam skema PBI.
"Kalaupun ada yang tidak mampu belum masuk, bisa segera mengurus ke Dinsos untuk bisa didaftarkan ke PBI, karena masih banyak kuota belum dipenuhi. Termasuk kalau tidak mampu bisa urus SKCK dulu dan sebagainya," ungkap Irfan