Bank Umum: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Contohnya

Bank Umum: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Contohnya

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Jumat, 18 Mar 2022 11:08 WIB
Close-up of hand entering PIN/pass code for a money transfer, on a ATM/bank machine keypad outside
Bank Umum/Foto: Getty Images/iStockphoto/PKpix
Jakarta -

Bank umum adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan keuangan atau dana dari masyarakat. Salah satu jenis bank berdasarkan fungsinya ada Bank umum. Bank Umum adalah bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga disebut dengan bank komersial.

Apa yang dimaksud dengan Bank Umum?

Pengertian Bank Umum adalah bank yang dalam kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, serta memberikan seluruh layanan perbankan dalam lalu lintas pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, di mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam pengumpulan dananya, Bank Umum akan menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, terutama memberikan simpanan jangka pendek pada usahanya, demikian dikutip dari buku 'Kelembagaan Perbankan' oleh Dr. Thomas Suyatno, M.M., dkk.

ADVERTISEMENT

Giro adalah tabungan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, pencairannya hanya bisa menggunakan cek atau bilyet giro. Giro dapat dipergunakan untuk alat pembayaran.

Sedangkan, deposito adalah simpanan nasabah di bank yang penarikannya tidak setiap saat, namun selama satu periode yang ditentukan.

Jenis Bank Umum

Jenis bank umum dua macam yakni bank devisa dan bank non-devisa.

  1. Bank Umum devisa adalah Bank Umum yang kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing memenuhi ketentuan Bank Indonesia (BI).
  2. Bank Umum non-devisa adalah Bank Umum operasionalnya terjadi di dalam negeri saja.

Kegiatan Usaha dan Fungsi Bank Umum

Fungsi Bank Umum bagi masyarakat adalah menghimpun dana. Dilansir laman OJK, berikut adalah kegiatan dan fungsi Bank Umum:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, tau bentuk lainnya.
  • Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, serta menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atau atas perintah nasabahnya.
  • Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan nasabah.
  • Menempatkan, meminjam dana dari atau kepada bank lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga, dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain dari suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai ketentuan oleh BI.
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketetapan BI.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, serta untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang ditetapkan oleh BI
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat (BPR), artinya produk yang ditawarkan bank umum mempunyai kebebasan yang lebih beragam, untuk menentukan produk dan jasanya, begitu seperti dikutip buku terbitan Kemdikbud 'Dasar-Dasar Perbankan' oleh Ernawaty.

Contoh Bank Umum

Adapun contoh yang termasuk Bank Umum persero adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Contoh Daftar Bank Umum:

BRI

BNI

Panin Bank

Mandiri

BCA

BTN

CIMB Niaga

OCBC NISP

Bank Syariah Bukopin

Btpn

DBS

NOBU National Bank

Back Victoria

Bank Sampoerna

Bank Muamalat

IBK Bank

Bank Capital

Bank Bukopin

Bank Mega

Bank Mayora

UOB

Bank FAMA

Bank Mayapada

Bank Resona Perdania

Bank SBI Indonesia

Bank Danamon

Bank Permata

Bank Mybank

Bank Artha Graha

Bank Ganesha

HSBC

ICBC

JP Morgan

OK! Bank Indonesia

AYO Bank

KEB Hana Bank

Shinhan Bank

Standard Chartered

Bank of China

Bank BNP

Bank Jasa Jakarta

Bank Index

Bank artos

Bank INA

Bank Mestika

Bank Mas

CTBC Bank

Bank Sinarmas

Bank of India Indonesia

QNB

J Trust Bank

Commonwealth Bank

BWS Bank

Bank Amar

Prima Bank

Citi Bank

Daftar Contoh Bank Umum Syariah di Indonesia:

Mandiri Syariah

BNI Syariah

Bank Syariah Bukopin

Bank NTB Syariah

Permata Bank Syariah

Bank Muamalat Syariah

Bank Mega Syariah

Bank bjb Syariah

Bank BRI Syariah

Bank BTPN Syariah

Bank Net Syariah

BCA Syariah

Bank Panin Dubai Syariah

Nah, itu tadi penjelasan mengenai pengertian Bank Umum, lengkap dengan jenis, fungsi, dan contohnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads