Bank umum adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan keuangan atau dana dari masyarakat. Salah satu jenis bank berdasarkan fungsinya ada Bank umum. Bank Umum adalah bank yang paling banyak beredar di Indonesia. Bank umum juga disebut dengan bank komersial.
Apa yang dimaksud dengan Bank Umum?
Pengertian Bank Umum adalah bank yang dalam kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, serta memberikan seluruh layanan perbankan dalam lalu lintas pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, di mana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dalam pengumpulan dananya, Bank Umum akan menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, terutama memberikan simpanan jangka pendek pada usahanya, demikian dikutip dari buku 'Kelembagaan Perbankan' oleh Dr. Thomas Suyatno, M.M., dkk.
Giro adalah tabungan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja, pencairannya hanya bisa menggunakan cek atau bilyet giro. Giro dapat dipergunakan untuk alat pembayaran.
Sedangkan, deposito adalah simpanan nasabah di bank yang penarikannya tidak setiap saat, namun selama satu periode yang ditentukan.
Jenis Bank Umum
Jenis bank umum dua macam yakni bank devisa dan bank non-devisa.
- Bank Umum devisa adalah Bank Umum yang kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing memenuhi ketentuan Bank Indonesia (BI).
- Bank Umum non-devisa adalah Bank Umum operasionalnya terjadi di dalam negeri saja.
Kegiatan Usaha dan Fungsi Bank Umum
Fungsi Bank Umum bagi masyarakat adalah menghimpun dana. Dilansir laman OJK, berikut adalah kegiatan dan fungsi Bank Umum:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, tau bentuk lainnya.
- Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual, serta menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atau atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan nasabah.
- Menempatkan, meminjam dana dari atau kepada bank lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga, dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain dari suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai ketentuan oleh BI.
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketetapan BI.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, serta untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang ditetapkan oleh BI
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat (BPR), artinya produk yang ditawarkan bank umum mempunyai kebebasan yang lebih beragam, untuk menentukan produk dan jasanya, begitu seperti dikutip buku terbitan Kemdikbud 'Dasar-Dasar Perbankan' oleh Ernawaty.
Contoh Bank Umum
Adapun contoh yang termasuk Bank Umum persero adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Contoh Daftar Bank Umum:
BRI
BNI
Panin Bank
Mandiri
BCA
BTN
CIMB Niaga
OCBC NISP
Bank Syariah Bukopin
Btpn
DBS
NOBU National Bank
Back Victoria
Bank Sampoerna
Bank Muamalat
IBK Bank
Bank Capital
Bank Bukopin
Bank Mega
Bank Mayora
UOB
Bank FAMA
Bank Mayapada
Bank Resona Perdania
Bank SBI Indonesia
Bank Danamon
Bank Permata
Bank Mybank
Bank Artha Graha
Bank Ganesha
HSBC
ICBC
JP Morgan
OK! Bank Indonesia
AYO Bank
KEB Hana Bank
Shinhan Bank
Standard Chartered
Bank of China
Bank BNP
Bank Jasa Jakarta
Bank Index
Bank artos
Bank INA
Bank Mestika
Bank Mas
CTBC Bank
Bank Sinarmas
Bank of India Indonesia
QNB
J Trust Bank
Commonwealth Bank
BWS Bank
Bank Amar
Prima Bank
Citi Bank
Daftar Contoh Bank Umum Syariah di Indonesia:
Mandiri Syariah
BNI Syariah
Bank Syariah Bukopin
Bank NTB Syariah
Permata Bank Syariah
Bank Muamalat Syariah
Bank Mega Syariah
Bank bjb Syariah
Bank BRI Syariah
Bank BTPN Syariah
Bank Net Syariah
BCA Syariah
Bank Panin Dubai Syariah
Nah, itu tadi penjelasan mengenai pengertian Bank Umum, lengkap dengan jenis, fungsi, dan contohnya.
(fdl/fdl)