Kuasa Hukum Klien Jouska, Rinto Wardana membeberkan perkembangan penanganan perkara Laporan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, TPPU dan UU Pasar Modal terhadap Jouska sudah masuk penyidikan.
Dia menyebut Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Nomor: B/145/III/RES.1.11/2022/Dittipideksus tertanggal 4 Maret 2022, telah dilakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 2 Maret 2022.
"Berdasarkan informasi terbaru dari Bapak Iptu Ressandro, Aakar Abyasa Fidzuno saat ini ditahan di Sel Bareskrim Mabes Polri," kata Rinto dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan saat ini Aakar Abyasa merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan di sel Bareskrim Mabes Polri dan sewajibnya tidak berada di luar tahanan.
Rinto mengungkapkan untuk langkah berikutnya akan ada 38 korban lagi yang berencana untuk membahas terkait laporan baru. "Perkiraan total kerugian Rp 15 miliar Rp 20 miliar itu dari total laporan yang baru," jelas Rinto
Di sisi lain para korban Jouska akan membahas laporan baru ke polisi dan akan memasukkan pasal tambahan dari UU ITE. "Terkait dengan informasi berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen. Kemungkinan akan kami masukkan pasal itu seperti penipuan, penggelapan, UU pasar modal, pencucian uang dan perbankan," tambah dia.
Menurut Rinto potensi hukuman sebenarnya bisa dimaksimalkan hingga 20 tahun. Apalagi dengan pelanggaran pada Undang-undang lain seharusnya bisa lebih lama.
Baca juga: CEO Jouska Aakar Abyasa Ditahan! |
Dia menambahkan pidana ini bukan ranah untuk mengembalikan kerugian korban, oleh karena itu rencananya akan dilanjutkan dengan gugatan perdata.
"Setelah terbit dari pengadilan ini akan menjadi bukti tuntutan untuk para korban. Jadi nanti ada tindak lanjut gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian korban," jelas dia.
(kil/hns)