CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno resmi ditahan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan oleh tim Jaksa di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Aakar sudah ditahan, ditahan. Sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Lalu ditahan," ujar Ma'mun saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).
Ma'mun menjelaskan tahap II sudah dilakukan sejak 3 minggu yang lalu, sebagai tahanan jaksa atas kasus investasi bodong tersebut. JPU nantinya akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah daftar fakta kasus CEO Jouska telah dirangkum detikcom hingga kini menjadi tahanan:
CEO Jouska jadi tersangka sejak 2021
Sebagai informasi, gelar perkara penetapan tersangka CEO Jouska itu telah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Penetapan tersangka CEO Jouska tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.
Jouska Perusahaan Investasi Bodong
Jouska adalah sebuah perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan. Perusahaan tersebut memiliki nama PT Jouska Financial Indonesia yang muncul pertama kali pada 18 Juli 2017.
Namun, Waspada Investasi (SWI) pada 2020 telah meminta Jouska menutup kegiatannya, karena Jouska adalah perusahaan bodong yang tidak memiliki izin untuk mengelola investasi nasabahnya. Kasus investasi bodong itu diketahui bermula dari laporan terhadap Aakar Abyasa, yang disampaikan oleh sejumlah nasabah ke Polda Metro Jaya sejak September 2020.
CEO Jouska Pernah Menepis Tudingan
CEO Jouska dulunya pernah menepis tudingan kalau pihaknya tidak melakukan transaksi saham klien, dan tak mengaku pernah menjalankan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.
Kasus Jouska ditangani oleh Bareskrim Polri, lantaran kasus tersebut masuk sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Strategi Jouska Menarik Korban
Untuk menarik publik dan target korbannya, melalui media sosial Instagram @jouska_id Jouska memperkenalkan diri sebagai sebuah firma konsultan keuangan yang bergerak secara independen. Jouska juga memberikan kiat-kiat pengelolaan keuangan yang baik dan benar secara gratis. Sehingga, pengikutnya terus bertambah hingga 756.000an.
Korbannya Merugi Miliaran
Kerugian yang dialami oleh klien Jouska disebut mencapai sekitar Rp 3 miliar. Jumlah tersebut merupakan angka awal yang selanjutnya jumlah kerugian ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
Berdasarkan pemeriksaan Polisi, jumlah nasabah ada 35 orang, dengan total kerugian klien mencapai Rp 14,7 miliar. Nah itu tadi fakta deretan kasus CEO Jouska yang kini menjadi tersangka dan ditahan atas kasus penipuan investasi bodong.
Kuasa Hukum Klien Jouska, Rinto Wardana mengungkapkan untuk langkah berikutnya akan ada 38 korban lagi yang berencana untuk membahas terkait laporan baru. "Perkiraan total kerugian Rp 15 miliar Rp 20 miliar itu dari total laporan yang baru," kata dia dalam sebuah konferensi pers.
Lihat juga video saat 'Diperiksa Bareskrim, CEO PT Jouska Finansial Aakar Abyasa Kooperatif'