Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara mengungkap peta jalan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menargetkan program ini bisa diterapkan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia pada Desember 2024.
"Hingga akhirnya, Desember 2024 targetnya penerapan 12 kriteria KRIS sudah diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia," jelasnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).
Dalam paparannya peta jalan ini memang bertahap untuk memastikan seluruh rumah sakit bisa menerapkan program KRIS JKN. Pertama, diiawali pada Juli 2022, akan dilakukan implementasi KRIS pada 50% rumah sakit vertikal dengan penerapan 9 kriteria KRIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada Desember 2022, diharapkan implementasi 9 kriteria telah diterapkan pada 100% rumah sakit vertikal," katanya
Kemudian, pada Januari 2023 penerapan KRIS mulai dilakukan pada RSUD provinsi diharapkan minimal 50% RSUD provinsi telah menerapkan 9 kriteria KRIS JKN
Selanjutnya, pada Juli 2023, 9 kriteria KRIS JKN ditargetkan telah diterapkan di 50% RSUD kabupaten/kota dan 50% rumah sakit swasta.
"Pada akhir Desember 2023, implementasi 12 kriteria KRIS bisa dilakukan pada seluruh rumah sakit vertikal dan 9 kriteria KRIS JKN pada seluruh RSUD provinsi. Desember 2024 targetnya penerapan 12 kriteria KRIS sudah diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia," tutupnya.
Meski demikian, Andre mengingatkan peta jalan ada pengecualian. Di mana ini tidak berlaku bagi daerah dengan kondisi khusus serta daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
"Yang tidak mempunyai rumah sakit dengan 12 kriteria KRIS JKN hingga akses peserta JKN pada daerah khusus dan DTPK tidak terganggu," tutupnya.
Adapun 12 kriteria KRIS yang dimaksud sebagai berikut ini:
1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Tersedia nakes satu buah per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celcius
7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
9. Tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori
10. Kamar mandi di dalam ruangan inap; 11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen.