Bahaya Riba dalam Islam, Pengertian, Jenis, dan Cara Menghindarinya

Bahaya Riba dalam Islam, Pengertian, Jenis, dan Cara Menghindarinya

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Selasa, 05 Apr 2022 15:06 WIB
Riba
Ilustrasi Riba/Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Secara bahasa, riba berarti tambahan. Sedangkan, secara istilah riba adalah tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi, dari dua pelaku akad dalam menukar harta dengan harta.

Riba adalah praktik penyalahgunaan fungsi uang atau bisa dikatakan penimbunan barang-barang pokok untuk kepentingan-kepentingan individual, demikian dikutip dari buku bertajuk 'Hukum RIba' oleh Hafidz Muftisany.

Dilansir dari laman islam.nu.or.id, berdasarkan kesimpulan dari Tafsir at-Thabari, riba terjadi karena disebabkan adanya ziyâdah (tambahan) yang ditetapkan di awal sebelum berlakunya utang-piutang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sifat riba adalah tambahan harga, atau riba berarti melipatgandakan. Sejarah praktik riba sudah ada dan sangat panjang, dimulai semenjak bangsa Yahudi sampai masa jahilliah sebelum Islam hingga awal masa ke-Islaman.

Dasar Hukum Riba

Islam telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam masalah muamalah. Dikutip dari buku 'Pengantar Lembaga Keuangan Syariah' oleh Agus Salihin, ME, riba itu termasuk perbuatan dosa. Riba dalam islam hukumnya adalah haram.

ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Riba

Masih dari sumber buku yang sama, pada Al Qur'an dan hadist, riba dibagi menjadi dua yaitu riba qardh dan riba buyu.

1. Riba Qardh (Riba dalam pinjaman)

Riba qardh adalah riba yang terjadi pada transaksi utang piutang, yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko. Hasil usaha muncul bersama biaya.

Riba qardh juga sering disebut riba jahilliah, atau dalam bahasa sering disebut riba nasi'ah. Riba nasi'ah, riba jahilliah, dan riba qardh itu mempunyai makna yang sama.

Contoh praktik riba qardh adalah:

Setiap produk keuangan yang menggunakan transaksi pinjaman atau kredit berbunga, baik individu ataupun lembaga. Misalnya produk perbankan konvensional seperti pembayaran bunga kredit, bunga tabungan, bunga deposito, kredit pemilikan rumah (KPR) atau cicilan rumah dan lain-lain.

2. Riba Buyu (Riba dalam jual beli)

Riba buyu adalah riba yang timbul dari adanya pertukaran barang sejenis, yang berbeda kualitas atau kuantitas, atau berbeda waktu penyerahannya (tidak tunai).

Riba dalam transaksi jual beli terjadi, ketika ada penjadwalan kembali utang pembelian yang disertai penetapan harga tambahan yang melebihi dari harga yang disepakati di awal.

Riba bunyi disebut juga riba Fadhl. Jual beli semacam ini mengandung gharar, yaitu ketidakadilan bagi kedua belah pihak atas nilai masing-masing barang yang dipertukarkan.

Contoh praktik riba buyu adalah:

Dalam transaksi jual beli valuta asing, yang tidak dilakukan secara tunai (spot).

Cara Menghindari Riba

Adapun cara menghindari riba adalah sebagai berikut:

  • Memperkaya ilmu tentang bahaya dan akibat dari riba.
  • Melakukan transaksi dengan cara-cara yang halal.
  • Menyimpan uang di bank syariah dalam bentuk tabungan dengan akad wadiah (tanpa bonus).
  • Islam memang memperbolehkan pinjam meminjam, asalahkan tidak ada unsur ribanya.
  • Memiliki dan merapkan rasa cukup (qona'ah) dan memperbanyak berdoa agar terhindar dari riba.

Demikian penjelasan arti riba, hukum riba dalam islam, jenis, dan cara menghindari riba. Detikers, jadi lebih paham bukan apa arti riba?

Lihat juga video 'Bicara Riba, Sri Mulyani: Al-quran Memperbolehkan Pinjam-meminjam':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads