Selanjutnya, kedelapan, mendorong pendalaman pasar keuangan (pelaku, produk, pasar). Kesembilan, mendorong pelayanan perizinan yang efisien dan terintegrasi. Kesepuluh, mendorong inovasi dan ekonomi digital. Kemudian kesebelas, meningkatkan peran pembiayaan pelaku UMKM.
Keduabelas, meningkatkan peran ekonomi syariah. Ketigabelas, perlindungan konsumen yang menyeluruh (Perbankan, IKNB, Pasar Modal, Fintech). Lalu keempatbelas, kerjasama dengan kemenkeu, BI, LPS (Institusi KSSK) dan terakhir penegakan hukum sesuai amanat UU OJK dan UU Sektoral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzi Ichsan
Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Fauzi Ichsan mengungkapkan jika OJK butuh transformasi. Apalagi secara finansial Indonesia cukup tertinggal dibanding G20.
"Dibanding China dan negara lainnya peran perbankan cukup tertinggal, asuransi juga kecil tidak seperti perbankan. Asuransi belum pernah transformasi total, aset hanya 9% dan rendah dibanding negara-negara lain," imbuh dia.
![]() |
Apalagi saat ini banyak penduduk dan UMKM yang belum tersentuh bank, banyaknya masyarakat di luar negeri membuat perbankan belum besar.
Tantangan untuk perbankan adalah butuh merger, akuisisi karena banyak dan hanya terkonsentrasi di bank besar. Biaya penggalangan dana bank tinggi, bunga tinggi hingga NPL besar.
"Transformasi OJK adalah aspirasi, perlu dirancang arsitektur perbankan, jumlah bank, pergerakan bank, akuisisi, kebijakan bank digital," jelas dia.
(kil/ara)