Calon OJK 2 Mirza Adityaswara Dicecar Soal Jiwasraya dan Bailout Century

Calon OJK 2 Mirza Adityaswara Dicecar Soal Jiwasraya dan Bailout Century

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 16:21 WIB
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara
Mirza Adityaswara/Foto: Ardhi Suryadhi/detikcom
Jakarta -

Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di komisi XI DPR RI hari ini. Mirza mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait masalah-masalah yang terjadi pada sektor keuangan, mulai dari perbankan sampai asuransi.

Misalnya anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Misbakhun menyampaikan ketika penyelesaian kasus Century opsi C bail out melanggar hukum.

"Tapi LPS injeksi dana sehingga tahun 2009 sampai 2013 laporan keuangan LPS disclaimer oleh BPK," kata Misbakhun di Komisi XI DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang saat itu Mirza menjabat sebagai pimpinan di LPS. "Apa peran bapak di situ? Itu membuat laporan keuangan 2009-2013 disclaimer," jelas dia.

Selain bank, Mirza juga disorot terkait masalah asuransi seperti Bumiputera dan Jiwasraya. DPR menyebut jika asuransi Jiwasraya menelan banyak korban dan harus dibenahi.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Mirza menjelaskan ketika itu Bank Mutiara sudah masuk jatuh tempo divestasi, sehingga dibutuhkan pencadangan untuk proses investasi berikut.

"BI sebagai pengawas bank mengharuskan Bank Mutiara tambah modal. Saat itu LPS tambah modal dan kemudian divestasi dilakukan. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan, memang putusan politik dan kenyataan ada modal negara di dalamnya," imbuh dia.

Dia menyebutkan memang masalah Jiwasraya ini harus menjadi pelajaran penting untuk industri keuangan. Oleh karena itu dibutuhkan transformasi di OJK.

Simak video 'Saat Utut Adianto Sebut Wamenlu Mahendra Siregar Bakal Jadi Bos OJK':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads