Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah naik pada 1 April 2022 dari 10% menjadi 11%. Hal ini turut berdampak kepada kenaikan layanan jasa yang disediakan perbankan salah satunya PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
BCA mengumumkan pihaknya turut memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 11% sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
"Oleh karena itu, nantinya layanan perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10% akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11%," tulis perusahaan dalam website resminya dikutip detikcom, Kamis (7/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11% adalah produk wealth management untuk biaya sewa safe deposit box (SDB)/robotic safe deposit box (RSDB).
Berikut daftarnya:
Reksa Dana
- Biaya transaksi reksa dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).
- Biaya pencetakan surat konfirmasi transaksi dan laporan berkala reksa dana.
Surat Berharga
- Biaya transaksi obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
- Biaya transaksi instrumen Bank Indonesia.
Baca juga: Akomodasi Perjalanan Religi Kena PPN! |
Perubahan tarif PPN 11% di atas dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya.
(aid/zlf)