Biaya Layanan BCA Ikut Naik Akibat PPN 11%, Ini Daftarnya

Biaya Layanan BCA Ikut Naik Akibat PPN 11%, Ini Daftarnya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 07 Apr 2022 09:48 WIB
Menara BCA Thamrin
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah naik pada 1 April 2022 dari 10% menjadi 11%. Hal ini turut berdampak kepada kenaikan layanan jasa yang disediakan perbankan salah satunya PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

BCA mengumumkan pihaknya turut memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 11% sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

"Oleh karena itu, nantinya layanan perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10% akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11%," tulis perusahaan dalam website resminya dikutip detikcom, Kamis (7/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11% adalah produk wealth management untuk biaya sewa safe deposit box (SDB)/robotic safe deposit box (RSDB).

Berikut daftarnya:

ADVERTISEMENT

Reksa Dana
- Biaya transaksi reksa dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).
- Biaya pencetakan surat konfirmasi transaksi dan laporan berkala reksa dana.

Surat Berharga
- Biaya transaksi obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
- Biaya transaksi instrumen Bank Indonesia.

Perubahan tarif PPN 11% di atas dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya.




(aid/zlf)

Hide Ads