Akomodasi Perjalanan Religi Kena PPN!

Akomodasi Perjalanan Religi Kena PPN!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 06 Apr 2022 17:51 WIB
Ilustrasi pajak
Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Jakarta -

Akomodasi perjalanan keagamaan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara itu, jasa keagamaannya seperti umrah dan haji tetap dibebaskan dari objek pajak.

"Jasa perjalanan keagamaan ini bukan ibadahnya seperti umrah, atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan. Yang dikenakan akomodasinya, atas jasa akomodasi apapun itu terutang PPN," kata Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri, Maria Wiwiek Widwijanti dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/4/2022).

Aturan akomodasi perjalanan keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid menyebut pajak dikenakan 10% dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Itu dikenakan apabila tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.

Sementara besaran pajak dikenakan 5% dari tarif PPN umum dikali harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. Itu apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain.

ADVERTISEMENT

Wiwiek memberi contoh bahwa penyedia jasa perjalanan keagamaan kerap menawarkan paket umrah sekaligus wisata ke destinasi lain.

"Biasanya kan nyampur, selain ke Mekkah singgah ke Turki, ke tempat lainnya. Kalau bisa biayanya dipisah. Jadi yang ke Mekkah tetap 0,5%, yang ke Turki ini 1,1%. Sama seperti biro jasa perjalanan yang lain," paparnya.

"Sekali lagi (pengenaan PPN) bukan atas umrahnya, tapi akomodasinya," tegas Wiwiek.




(aid/das)

Hide Ads