Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan benar-benar menerapkan transparansi kepada nasabah. Misalnya saja saat menawarkan produk simpanan, khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan LPS minta perbankan untuk tetap transparan terhadap nasabahnya tentang produk-produk yang mereka jual ke masyarakat, utamanya memenuhi 3T.
"Pertama, tercatat (pada pembukuan bank); kedua, tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (LPS); yang berikut tidak menyebabkan bank tersebut bangkrut," kata dia di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut dia, sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
Dia meminta bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan.
Dia turut mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS.
"Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik," tambahnya.
Pada tahun 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87% dan meningkat menjadi 89% pada tahun 2021.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih, pada kesempatan yang sama mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat Undang-undang LPS Nomor 24 Tahun 2004.
Selain itu, dia juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.
"Keberhasilan implementasi PLPS SCV dimaksud yang saat ini memasuki masa uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, merupakan ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan," tutup Lana.