Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat kontribusi bruto industri asuransi syariah tumbuh 41,32% year on year (yoy) hingga kuartal III 2021 yang didominasi porsi asuransi jiwa syariah hampir 80%.
Presiden Direktur Astra Life Windawati Tjahjadi mengungkapkan jumlah penduduk muslim di Indonesia 237 juta jiwa atau lebih dari 85% dari total penduduk (per Juni 2021). Kebutuhan perlindungan jiwa dan kesehatan dengan prinsip syariah juga terus meningkat.
Karena itu hal ini harus diimbangi juga dengan informasi pemahaman mengenai produk asuransi jiwa syariah di masyarakat. "Astra Life juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan literasi di masyarakat terutama untuk produk asuransi syariah," jelas dia dalam acara Media Workshop Asuransi Jiwa Syariah di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Head of Syariah Astra Life Widyaningsih menjelaskan asuransi syariah ini memiliki konsep tolong menolong.
"Jadi peserta saling tolong menolong untuk menanggung risiko di antara mereka dengan menggunakan sebagian atau kontribusi melalui dana tabarru," ujar dia.
Nah dana tabarru ini yang digunakan untuk klaim jika suatu saat peserta pengalami musibah. Selain itu asuransi ini sebenarnya adalah pengemban amanah untuk mengelola dana nasabah.
Karena itu perusahaan asuransi syariah berupaya dan memastikan dana dikelola sesuai dengan prinsip syariah yang ada.
Tujuan dari asuransi syariah adalah meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan umat dengan prinsip tolong menolong. Lalu melindungi agama, jiwa, keturunan serta melindungi pikiran atau akal, melindungi jiwa dan melindungi harta.
"Prinsip asuransi syariah ini adalah keadilan karena bisa memberikan kontribusi uang pertanggungan yang sepadan dan tidak timpang serta dapat dipercaya," jelas dia.
Dia menyebutkan asuransi syariah ini biasanya mengelola biasanya menjunjung prinsip-prinsip syariah. Kemudian aset yang diasuransikan juga harus menjalani prinsip syariah. Contohnya aset properti dilarang sebagai tempat perjudian atau gudang minuman keras dan mobil dilarang untuk pencurian.
"Prinsipnya asuransi jiwa konvensional dan syariah memiliki kesamaan yaitu memberikan tanggungan yang sesuai," jelas dia.
(kil/das)