Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Purnama Sianturi mengungkap Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menagih 229 obligor/debitur yang memiliki utang ke negara.
Utang tersebut berkaitan dengan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Purnama menjelaskan ratusan obligor/debitur yang menjadi sasaran atau ditugaskan pemerintah kepada Satgas adalah orang yang memiliki utang BLBI di atas Rp 25 miliar.
"Jumlah yang diserahkan ke satgas(obligor/debitur) dengan nilai (utang) Rp 25 miliar ke atas. Jumlah yang ditangani oleh Satgas ini bertahap akan ada tahap satu, dua dan ketiga," katanya dalam Bincang DJKN, Jumat (22/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat akan ditangani secara bertahap, Purnama menjelaskan untuk tahap pertama ditangani 46 obligor/debitur. Sementara yang sudah berhasil ditagih baru 25 obligor/debitur.
Adapun total yang saat ini dikumpulkan dari penyitaan aset hingga penagihan sebesar total Rp 19.164.633.815.293 atau Rp 19 triliun. Angka itu total hingga 31 Maret 2022.
"Jadi sisanya 21 obligor/debitur masih dalam proses penanganan di tahap pertama ini," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Rionald Silaban mengatakan bahwa keputusan untuk melakukan tindakan penagihan secara bertahap berdasarkan prioritas jumlah utang dari obligor/debitur yang besar.
"Jadi ketika kita rapat memutuskan seperti itu karena kita tahu bahwa dengan masa kerja sampai Desember 2023, oleh karena itu kita menetapkan mana yang prioritas. Jadi yang disebutkan ibu Purnama itu berdasarkan prioritas. Jadi dalam masa kerja yang singkat kita fokus pada jumlah menurut kita cukup materil," ungkapnya.
Secara rinci berikut hasil yang diperoleh oleh Satgas hingga 31 Maret 2022 dengan total Rp 19 triliun:
- Dalam bentuk uang cash Rp 371,29 miliar
- Dalam bentuk sitaan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp 12,25 triliun
- Dalam bentuk penguasaan aset properti Rp 5,38 triliun
- Dalam bentuk pemegang saham pengendali (PSP) dan hibah kepada K/L dan Pemda Rp 1,146 triliun.
Adapun aset yang disita berasal dari Obligor/debitur hingga 31 Maret 2022, yaitu
1.PT Timor Putra Nasional
2.Trijono Gondokusumo
3.Santoso Sumali
4.Grup Texmaco
5.Ulung Bursa
6.Kaharudin Ongko
7.Agus Anwar
Sementara debitur lainnya melakukan pembayaran cicilan dan ada juga yang menyerahkan aset.
(eds/eds)