Pensiunan Cairkan JHT Nggak Perlu Ribet, Cukup Kartu Peserta & KTP

Pensiunan Cairkan JHT Nggak Perlu Ribet, Cukup Kartu Peserta & KTP

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 17:06 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2022
Foto: Dok.Detikcom: Ilustrasi JHT
Jakarta -

Klaim manfaat jaminan hari tua (JHT) dipermudah dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Salah satunya mengenai syarat klaim JHT untuk peserta yang mencapai usia pensiun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan syarat klaim bagi peserta yang mencapai usia pensiun yakni cukup kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, ada empat dokumen untuk klaim JHT yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, kartu keluarga (KK) dan surat berhenti kerja karena usia pensiun.

"Saat ini menjadi cukup 2 dokumen saja, yaitu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan yang kedua KTP," katanya dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, Permenaker ini juga memberikan kemudahan untuk klaim manfaat JHT. Sebutnya, dokumen yang dilampirkan untuk klaim dapat berupa dokumen elektronik.

"Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang sebelumnya harus melampirkan dokumen asli," katanya.

ADVERTISEMENT

Lalu, permohonan klaim juga bisa dilakukan secara daring atau online. Jadi peserta tidak harus datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK namun begitu saya ingin menekankan di sini dengan kemudahan ini bukan berarti pengsuaha dapat dengan leluasa melakukan PHK," imbuhnya.

(acd/hns)

Hide Ads