Penjelasan Lengkap Menaker soal Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Penjelasan Lengkap Menaker soal Klaim JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 28 Apr 2022 18:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Dok. Kemnaker: Menaker Ida Fauziyah

Ia menambahkan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

"Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT tidak hilang," kata Ida.



Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, lanjut Menaker, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh," ujarnya.


(acd/hns)

Hide Ads