Perosotan kolam renang Kenjeran Water Park (Kenpark) di Surabaya ambruk pada Sabtu (7/5/2022) siang. Dari keterangan BPBD Kota Surabaya setidaknya ada sembilan pengunjung yang terluka akibat terjatuh dari ketinggian 8 meter.
Terkait dengan kecelakaan tersebut, lalu apakah biaya perawatan korban ditanggung oleh asuransi? Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon berujar jika ditanggung atau tidaknya biaya perawatan korban tergantung dari produk asuransi yang korban beli.
"Jadi kalo nasabah punya manfaat pertanggungan meninggal dunia dan yang bersangkutan mendapat musibah meninggal dunia, maka perusahaan asuransi jiwa akan membayarnya," kata Budi kepada detikcom, Sabtu (5/7/2022).
Dalam kondisi tertentu perusahaan asuransi tidak akan meng-covernya jika korban memiliki polis asuransi yang tidak sesuai. Misalnya ketika nasabah punya pertanggungan meninggal dunia tapi selamat dan hanya dirawat di rumah sakit. Maka hal tersebut tidak ditanggung oleh polis asuransi.
Lalu jika korban ternyata tidak memiliki asuransi jiwa maka perlu perlu melihat kebijakan dari pengelola tempat wisata. Menurut Budi jika pengelola wisata punya kerjasama dengan perusahaan asuransi maka biaya perawatan korban kemungkinan akan ditanggung.
"Ada sebagian tempat wisata yang ketika kita berkunjung, selain tiket masuknya ada biaya yang harus kita bayarkan untuk pertanggungan asuransi," katanya. Biaya tersebut sudah termasuk pertanggungan asuransi saat terjadi kecelakaan.
Menurutnya saat ini banyak tempat wisata yang membeli produk asuransi yang dikhususkan untuk tempat-tempat pariwisata. Hal ini demi melindungi tempat usaha dan juga pengunjung yang berwisata.
Hanya saja Budi menekankan jika pihak korban dan pihak pengelola wisata tidak bekerja sama dengan perusahaan asuransi, saat terjadi kecelakaan maka tidak akan ada pertanggungan yang akan dibayarkan.
(fdl/fdl)