Terkini! GWM Bank Naik Bertahap, 6% Mulai 1 Juni

Terkini! GWM Bank Naik Bertahap, 6% Mulai 1 Juni

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 24 Mei 2022 15:46 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia, lgo bank indonesia, bi, gedung bank indonesia di Jakarta
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah secara bertahap, meskipun bunga acuan BI masih bertahan pada level 3,5% dalam 15 bulan,

GWM adalah dana atau simpanan minimum yang harus disetorkan oleh bank ke BI dalam bentuk saldo rekening giro. Besarannya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dikumpulkan oleh perbankan.

"Kewajiban minimum GWM Rupiah untuk Bank Umum Konvensional yang pada saat ini sebesar 5% naik menjadi 6% mulai 1 Juni 2022, 7,5% mulai 1 Juli 2022 dan 9% mulai 1 September 2022," kata Perry dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan untuk kewajiban minimum GWM Rupiah untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang pada saat ini sebesar 4%, naik menjadi 4,5% mulai 1 Juni 2022, 6% mulai 1 Juli 2022, dan 7,5% mulai 1 September 2022.

Kemudian ada juga pemberian remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM.

ADVERTISEMENT

"Kenaikan GWM tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN," jelas dia.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

BI juga meningkatkan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM atau memenuhi target RPIM mulai berlaku September 2022.

Misalnya pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Rupiah rata-rata menjadi maksimal sebesar 2%, yaitu melalui insentif atas pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas paling besar 1,5% dari sebelumnya paling besar 0,5%, dan insentif pencapaian RPIM tetap paling besar 0,5%.

Lalu perluasan cakupan subsektor prioritas dari 38 subsektor prioritas menjadi 46 subsektor prioritas yang dibagi dalam 3 kelompok yaitu resillience (kelompok yang berdaya tahan), growth driver (kelompok pendorong pertumbuhan), dan slow starter (kelompok penopang pemulihan);

"Pemberian insentif tersebut ditujukan untuk semakin meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan inklusif dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.


Hide Ads