Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah secara bertahap, meskipun bunga acuan BI masih bertahan pada level 3,5% dalam 15 bulan,
GWM adalah dana atau simpanan minimum yang harus disetorkan oleh bank ke BI dalam bentuk saldo rekening giro. Besarannya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dikumpulkan oleh perbankan.
"Kewajiban minimum GWM Rupiah untuk Bank Umum Konvensional yang pada saat ini sebesar 5% naik menjadi 6% mulai 1 Juni 2022, 7,5% mulai 1 Juli 2022 dan 9% mulai 1 September 2022," kata Perry dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan untuk kewajiban minimum GWM Rupiah untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang pada saat ini sebesar 4%, naik menjadi 4,5% mulai 1 Juni 2022, 6% mulai 1 Juli 2022, dan 7,5% mulai 1 September 2022.
Kemudian ada juga pemberian remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM.
"Kenaikan GWM tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN," jelas dia.