LPS Bakal Panggil Bank Digital Jorjoran Kasih Bunga Deposito

LPS Bakal Panggil Bank Digital Jorjoran Kasih Bunga Deposito

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 25 Mei 2022 16:24 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan laporan terkait bank digital yang memberikan bunga simpanan dan deposito di atas bunga penjaminan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan

"Ada beberapa bank sekarang bank digital ya, bunganya tinggi sekali 8% ya sah-sah aja asalkan transparan ke nasabah bahwa bunga itu tidak dijamin LPS," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika bank-bank digital itu tidak mengumumkan atau menginformasikan bunga kepada nasabah, makan akan dipanggil LPS. "Maka dalam waktu dekat kami akan panggil dan kami akan announce bank digital mana yang bunga simpanannya tidak dijamin LPS. Kita maunya mereka transparan," jelas dia.

Menurut Purbaya, saat ini baik bank umum sampai bank digital juga harus ikut program penjaminan dan pembayarna premi. Nah jika bunga yang diberikan di atas bunga penjaminan maka otomatis tidak dijamin oleh LPS.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan ada syarat yang harus dipenuhi oleh bank ketika menghimpun dana. Yaitu tabungan tercatat di bank, tidka melebihi tingkat bunga dan tidak terkait jadi bank gagal.

"Nasabah juga punya hak untuk menanyakan ke bank terkait bunga tersebut," ujarnya.

(kil/hns)

Hide Ads