"Menurut saya, bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni Character, Capacity/Cashflow, Capital, Conditions, Collateral dan Constraint. Apabila isu ini benar, tentu bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan)," kata Anis.
Sehingga apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau aturan, bisa dikenakan beberapa pasal baik aturan Perbankan, OJK maupun aturan lainnya. Ketika kredit macet dapat merugikan keuangan negara, maka perangkat hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut.
Senada Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad menilai jika pernyataan dari BAKN DPR RI mengingatkan pada dunia usaha perbankan untuk tetap menjalan usaha sesuai dengan prinsip prudent dan juga tata laksana perbankan yang mengedepankan manajemen resiko yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya pun setuju, apabila ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kredit macet (default) dapat diselesaikan melalui aturan atau regulasi yang berlaku, baik UU Perbankan, OJK dan aturan lainnya termasuk UU Tipikor apabila ada potensi kerugian keuangan negara.
Menurutnya, dengan tidak adanya anggunan atau tanpa jaminan dapat beresiko menimbulkan resiko kegagalan dan pengembalian pinjaman dan berpotensi kredit macet.
"Karena jaminan hanya disandarkan pada ketentuan jaminan umum (Pasal 1131 KUHPerdata) dan kedudukan bank sebagai kreditur konkuren," kata Suparji.
Apabila terjadi wanprestasi, maka untuk memulihkan kerugian tersebut melalui gugatan ke pengadilan yang beresiko tidak efektif dan efesien.
"Di mana apabila harta debitor harus dibagi dengan kreditur, lainnya harus dibagi secara pari pasu sesuai dengan ketentuan pasal 1132 KUHPerdata," lanjutnya.
Selain itu, potensi korupsi dalam dalam transaksi tersebut seperti adanya kemungkinan benturan kepentingan dan potensi suap menyuap atau perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Paripurna DPR Restui 7 Petinggi OJK, Dipimpin Mahendra Siregar"
[Gambas:Video 20detik]