Ia mengatakan dengan adanya jaminan kebendaan, maka perbankan dapat memulihkan kerugiannya dari potensi gagal bayar tanpa harus melalui gugat-menggugat di pengadilan. Yaitu karena memiliki hak kebendaan yang memberikan hak eksekurial melalui pelelangan benda jaminan.
"Dengan adanya jaminan kredit, maka bisnis perbankan menjadi efektif dan efesien serta menjamin kelancaran dalam perekonomian nasional," tambahnya.
Simak Video "Paripurna DPR Restui 7 Petinggi OJK, Dipimpin Mahendra Siregar"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)