OJK Diminta Waspadai Kredit Tanpa Agunan ke Perusahaan Batu Bara

OJK Diminta Waspadai Kredit Tanpa Agunan ke Perusahaan Batu Bara

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 07 Jun 2022 13:17 WIB
Petugas menyusun uang di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Jumat (17/6/2016). Bank BUMN tersebut menyiapkan lebih dari 16.200 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melayani kebutuhan uang tunai saat lebaran. BNI memastikan memenuhi seluruh kebutuhan uang tunai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 62 triliun atau naik 8% dari realisasi tahun sebelumnya. (Foto: Rachman Harryanto/detikcom)
Ilustrasi Foto: Rachman Haryanto
Karena menurutnya, agunan digunakan sebagai sarana untuk tambahan jaminan, di samping jaminan umum yang sudah melekat sebelumnya (Pasal 1131 KUHPerdata). Ia mengatakan bahwa eksistensi jaminan atau agunan ini sebagai sarana pemenuhan manajemen resiko dari bank apabila dikemudian hari terjadi 'in order to control loan risk, bank often required collateral.'

Ia mengatakan dengan adanya jaminan kebendaan, maka perbankan dapat memulihkan kerugiannya dari potensi gagal bayar tanpa harus melalui gugat-menggugat di pengadilan. Yaitu karena memiliki hak kebendaan yang memberikan hak eksekurial melalui pelelangan benda jaminan.

"Dengan adanya jaminan kredit, maka bisnis perbankan menjadi efektif dan efesien serta menjamin kelancaran dalam perekonomian nasional," tambahnya.



Simak Video "Paripurna DPR Restui 7 Petinggi OJK, Dipimpin Mahendra Siregar"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads