DJSN ke Peserta BPJS Kesehatan: Masa Kongko Mampu, Bayar Iuran Nggak Mau

DJSN ke Peserta BPJS Kesehatan: Masa Kongko Mampu, Bayar Iuran Nggak Mau

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 09 Jun 2022 13:12 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
DJSN ke Peserta BPJS Kesehatan: Masa Kongko Mampu, Bayar Iuran Nggak Mau/Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap peserta. Jika melewatkannya, yang bersangkutan berarti menunggak dan hanya membuat tanggungan jadi menumpuk.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan dengan alasan iuran kemahalan. Dia menyinggung masyarakat yang tidak mau bayar iuran, padahal mampu buat nongkrong hingga beli rokok.

"Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau," kata Asih kepada detikcom, Kamis (9/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat berhenti dari kepesertaan adalah jika yang bersangkutan dilaporkan telah meninggal dunia. Selain alasan itu tidak dapat dilakukan karena pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain.

Bagi masyarakat yang tidak mampu, disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap mulai Juli 2022, artinya tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3. Demi menerapkan prinsip gotong royong, peserta yang pendapatannya lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.

"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih.

Lihat juga Video: Hati-hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

Hide Ads