Kaharudin Ongko Surati Sri Mulyani, Klaim Sudah Bayar Utang BLBI Rp 4 T

ADVERTISEMENT

Kaharudin Ongko Surati Sri Mulyani, Klaim Sudah Bayar Utang BLBI Rp 4 T

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 09 Jun 2022 17:05 WIB
Infografis Daftar Penerima Dana BLBI
Kaharudin Ongko Surati Sri Mulyani, Klaim Sudah Bayar Utang BLBI Rp 4 T/Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta -

Obligor penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Firma Hukum Imran Ganie & Partners.

Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie mengatakan dalam surat itu kliennya akan beritikad baik, kooperatif dan berkomitmen menyelesaikan urusan keperdataan yang dianggap pemerintah masih sebagai tanggung jawab obligor BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

"Alih-alih tidak menjalankan kewajibannya sebagai obligor, klien kami telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai dan berupa penyerahan aset-aset," kata Imran dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Kamis (9/6/2022).

Kaharudin Ongko menilai baik uang tunai maupun aset yang telah diserahkan pemerintah, jumlahnya telah mencapai kurang lebih Rp 4 triliun.

"Telah dinilai oleh klien kami yang seharusnya saat ini telah mencapai ± Rp 4 triliun. Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu," ujarnya.

Dengan pihaknya mengirim surat ke Sri Mulyani, kata Imran, merupakan salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip umum pemerintahan yang baik.

"Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan," tegasnya.

Imran mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor atau kreditur dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan bukan sekadar mencapai keadilan prosedural, tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.

Berdasarkan catatan detikcom, Kaharudin Ongko diwajibkan menyelesaikan masalah utang BLBI sebesar Rp 8,2 triliun dengan rincian Rp 7,83 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional dan Rp 359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Lihat juga Video: Masyarakat Percaya Mahfud Md dan Sri Mulyani Bisa Kawal Satgas BLBI

[Gambas:Video 20detik]



(aid/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT