BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya RS dan Bayar Upah Peserta Alami Kecelakaan Kerja

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 10 Jun 2022 10:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menanggung semua biaya perawatan rumah sakit (RS) salah satu pesertanya Prantino yang mengalami insiden kecelakaan pada 2016 lalu. Selama 5,5 tahun biaya tersebut ditanggung, yang mencapai Rp 7,5 miliar.

Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada korban yang masuk kategori kecelakaan kerja.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital.

"Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun. Tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami. Seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh," kata Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).

Selain biaya perawatan, BPJS Ketenagakerjaan pun membayarkan upah Prantino tiap bulannya sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh.

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp 182 juta. Anggoro mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarkan pekerjanya tersebut sejak 2013, dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Sudirman Suhuri menyampaikan keprihatinannya terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

"Kami turut prihatin atas musibah ini, semoga Bapak Pratino semakin membaik, benar ini adalah bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan cepat untuk memberikan manfaat perlindungan jaminan kecelakaan kerja, harapan kami pekerja semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Suhuri.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork