Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas Obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan pembayaran yang diterima sebesar Rp 367,72 miliar.
"Obligor ini sebelumnya pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran Rp 150 miliar, termasuk biaya administrasi 10%," kata dia dalam siaran pers, Rabu (15/6/2022).
Ini artinya, Sjamsul telah melunasi utangnya ke negara yang sebesar Rp 517,72 miliar. Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
"Pembayaran tersebut setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun 2021," ujarnya.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Sjamsul diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura," katanya dalam keterangan tertulis.
Simak Video "Jokowi Pantang Surut Berantas Habis Megakoruptor Tanah Air "
[Gambas:Video 20detik]
(kil/das)