Babak Baru Kasus Kaharudin Ongko: Giliran Sang Anak Vs Satgas BLBI

Babak Baru Kasus Kaharudin Ongko: Giliran Sang Anak Vs Satgas BLBI

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 25 Jun 2022 06:30 WIB
BLBI
Foto: Dok. Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu/Satgas BLBI
Jakarta -

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus mengejar obligor/debitur untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Salah satu yang menjadi target Satgas BLBI adalah adalah Kaharudin Ongko.

Satgas meminta Kaharudin menyelesaikan masalah utang BLBI sebesar Rp 8,2 triliun. Rinciannya, Rp 7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.

Masalah utang BLBI ini turut menyeret anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko. Berikut perjalanannya yang dirangkum detikcom, Jumat (24/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko

Satgas BLBI mengumumkan pemanggilan Kaharudin Ongko di media massa untuk hadir pada 7 September 2021. Sayangnya saat itu kehadirannya hanya diwakili kuasa hukum.

Berdasarkan catatan detikcom, Satgas BLBI pernah mengatakan bahwa telah menyita uang tunai milik Kaharudin Ongko kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.

ADVERTISEMENT

"Kalau dari segi uang itu yang kemarin sudah diumumkan Pak Mahfud, kita melakukan penyitaan uang sekitar Rp 100 miliar dari kewajiban Ongko," tutur Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam bincang bareng DJKN, Jumat (8/10/2021).

Aset Anak Kaharudin Ongko Disita

Nah dari sini lah awal mula anak Kaharudin Ongko ikut terseret. Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto Ongko pada Maret 2022 yang disebut sebagai penanggung utang atau jaminan untuk penyelesaian kewajiban ayahnya.

Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko disebut dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Aset yang disita pertama, sebidang tanah SHM No. 00553/Kuningan Timur seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya. Kedua, sebidang tanah SHM No. 00554/Kuningan Timur seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Kaharudin Ongko Surati Sri Mulyani

Kaharudin Ongko menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui kuasa hukumnya. Dalam surat itu menyatakan dirinya akan beritikad baik, kooperatif dan berkomitmen menyelesaikan urusan keperdataan yang dianggap pemerintah masih sebagai tanggung jawab obligor BLBI.

"Alih-alih tidak menjalankan kewajibannya sebagai obligor, klien kami telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai dan berupa penyerahan aset-aset," kata Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran Ganie dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Kaharudin Ongko menilai baik uang tunai maupun aset yang telah diserahkan pemerintah, jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 4 triliun.

"Telah dinilai oleh klien kami yang seharusnya saat ini telah mencapai Β± Rp 4 triliun. Selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan pemerintah untuk mencari titik temu," ujarnya.

Simak juga video 'Sita Hotel & Lapangan Golf, Mahfud: Tak Puas, Tempuh Jalur Hukum!':

[Gambas:Video 20detik]



Di halaman selanjutnya anak Kaharudin Ongko gugat Satgas BLBI, dan pihak Satgas siap menghadapi. Langsung klik.

Anak Kaharudin Ongko Gugat Satgas BLBI

Irjanto Ongko menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 7 Juni 2022 itu dilayangkan karena langkah Satgas BLBI dalam menyita dan memasang plang terhadap 2 aset tanah miliknya dianggap melanggar hukum.

"Menyatakan bahwa tindakan tergugat (Satgas BLBI) dalam melakukan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian yang bersumber dari MRNIA tanggal 8 Desember 1998 maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," demikian bunyi gugatan dikutip dari website PTUN Jakarta.

Irjanto Ongko meminta pengadilan memerintahkan Satgas BLBI agar segera mencabut penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian terhadap 2 aset itu. Pasalnya tindakan yang dilakukan dianggap tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"(Juga) Menghukum tergugat (Satgas BLBI) untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp 216,126 miliar dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp 1.000," pinta Irjanto Ongko.

Irjanto Ongko tak terima dua asetnya disita Satgas BLBI karena merasa tidak pernah terlibat dalam perjanjian MRNIA. Melalui kuasa hukum, dikatakan bahwa kliennya itu tidak pernah memanfaatkan atau mempergunakan dana BLBI, termasuk warisan dalam bentuk apapun yang bisa dikaitkan oleh negara atas aliran dana BLBI.

"Sebagai informasi penting bahwa Bpk. Irjanto Ongko tidak pernah menjadi ataupun bertindak sebagai obligor dan tidak pernah terlibat urusan BLBI, serta tidak pernah terlibat penandatanganan perjanjian MRNIA tertanggal 18 Desember 1998," kata Kuasa Hukum Irjanto Ongko, Fransiska Xr. Wahon dari kantor hukum FW & Rekan dalam keterangan yang diterima detikcom.

Satgas BLBI Siap Hadapi Gugatan

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan siap hadapi gugatan Irjanto Ongko. Dia bersikeras bahwa adanya keterlibatan Irjanto Ongko dan Kaharudin Ongko dalam perjanjian MRNIA yang dibuat pada 18 Desember 1998.

"Kita hadapi! Masing-masing orang bisa mengemukakan mengenai dalilnya atau dalihnya," tegas Rionald Silaban dalam Bincang Bareng DJKN di Rumah Tutur, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Utang Tetap Ditagih

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani memastikan adanya gugatan tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah untuk menagih utang Kaharudin Ongko (KO). Satgas BLBI mengharapkan itikad baik dari yang bersangkutan agar segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

"Adanya gugatan tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah untuk melakukan tindakan dalam rangka mengembalikan hak tagih negara. Pemerintah melalui Satgas BLBI siap menghadapi gugatan tersebut dan mengharapkan adanya itikad baik dari pihak KO untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara," tegasnya kepada detikcom.

(aid/hns)

Hide Ads