Kelas 1, 2, 3 Mau Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Sekarang

Kelas 1, 2, 3 Mau Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Sekarang

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 28 Jun 2022 10:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati usulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di semua golongan. Hal itu dilakukan untuk menutup defisit keuangan di BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan. Agar bisa menikmati layanan ini, setiap peserta juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan.

Namun, beberapa kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus bulan depan, yakni mulai Juli 2022. Kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, iuran akan disesuaikan dengan penghasilan.

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, artinya saat ini iuran BPJS Kesehatan masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun daftar besaran iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per bulan

ADVERTISEMENT

Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 Rp 100 ribu per bulan

Tarif Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 Rp 35 ribu per bulan.

Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya total nya Rp 42.000.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan juga akan dilakukan berdasarkan tarif, yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas nantinya akan menjadikan biaya iuran BPJS Kesehatan yang lebih tinggi.

Iuran BPJS Kesehatan untuk Sektor PPU

Sementara untuk Peserta Penerima Upah (PPU), yakni pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta iuran BPJS Kesehatan-nya 5% dari gaji yang diterima. Dari 5% tersebut, peserta membayar 1%, kemudian 4% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Saat ini, proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.

Itu dia informasi terbaru tentang besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini berlaku.

Lihat juga video 'Hati-hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads