Berapa lama waktu pembersihan?
Berdasarkan catatan detikcom, untuk pembaruan data BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari dari hari pelaporan penghapusan tagihan. Selain itu pihak penyedia layanan PayLater tersebut juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan/pelunasan tagihan untuk digunakan sebagaimana mestinya sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.
Jadi meskipun data SLIK Anda belum diperbaharui di BI, namun dengan adanya surat keterangan tersebut Anda tetap dapat mengurus administrasi yang dibutuhkan. Tapi jangan lupa untuk tetap mengecek data SLIK Anda ya, jangan sampai data tersebut tidak diperbaharui.
Cara Cek Skor Kredit
Layanan informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bisa dilakukan secara online. OJK memberikan fasilitas ini melalui laman resmi konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Namun layanan ini tidak bisa dikuasakan, karena itu debitur harus melakukannya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laman tersebut debitur akan diminta untuk mengisi tanggal layanan dan memilih jam antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya. Jadi, jika debitur tak bisa memilih antrean pada hari tersebut bisa memilih di hari yang kuotanya masih tersedia.
Selanjutnya debitur akan diminta mengisi data secara lengkap seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, email sampai alamat.
Lalu debitur juga akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, dan diminta memilih kebutuhan permintaan iDeb ini untuk kebutuhan tertentu.
Kemudian OJK akan mengirimkan email bukti registrasi antrean online SLIK. Selanjutnya tunggu OJK melakukan verifikasi data anda. Jika sudah maka antrean hasil verifikasi ini sudah bisa didapatkan.
Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan maka bisa ikuti instruksi yang ada di email. Yakni mencetak formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
Lalu foto/scan formulir yang sudah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
Langkah selanjutnya OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan. Jika data lolos, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
(kil/eds)