Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank, Harganya Diukur Pakai Cara Ini

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank, Harganya Diukur Pakai Cara Ini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 24 Jul 2022 13:00 WIB
YouTube secara resmi mendatangkan YouTube Pop-up Space di Jakarta. Wadah ini ibarat tempat nongkrong YouTuber untuk saling berbagi dan belajar membuat konten berkualitas.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Pelaku ekonomi kreatif kini memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank berbasis kekayaan intelektual. Hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Lewat aturan itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahkan menyebut, konten yang diunggah di Youtube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang di bank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," jelasnya seperti dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, ditulis Minggu (24/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana cara mengukur jaminannya?

Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

ADVERTISEMENT

Kemudian, di Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan (b) kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat," bunyi Pasal 11.

Berikutnya, pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan penilaian kekayaan intelektual yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yakni penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan menggunakan sejumlah pendekatan sebagai berikut:

a. pendekatan biaya
b. pendekatan pasar
c. pendekatan pendapatan, dan/ atau
d. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

(acd/dna)

Hide Ads