Barang seni kini bisa dijadikan objek agunan untuk menarik kredit di bank. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dan ditandatangani pada 12 Juli 2022.
Walaupun bisa dijadikan agunan, pihak bank menyebut jika saat ini masih mempelajari terkait aturan tersebut. Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengungkapkan jika bank akan mempelajari terkait valuasi dan peraturan ini tergantung dari tingkat risiko masing-masing bank.
Kemudian Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Mucharom mengungkapkan jika dengan aturan ini masyarakat bisa mendapatkan sumber pendanaan untuk usaha atau kegiatan mereka. Hal ini membuat fungsi bank sebagai lembaga intermediary semakin luas.
"Tantangan nya adalah penggunaan sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai jaminan adalah pada mekanisme pengikatan jaminan HAKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara eksplisit dari regulator," jelasnya.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengungkapkan hal tersebut bisa dilakukan jika ada appraisal company untuk menilai produk tersebut.
"Bila ada appraisal company ada yang bisa memberikan penilaian atas kekayaan intelektual itu dan ada pihak yang minat mengambil maka mungkin saja ada bank yang mau membiayainya," ujar dia.
Berikut daftar 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia;
- Pengembang Permainan
- Arsitektur
- Desain Interior
- Musik
- Seni Rupa
- Desain Produk
- Fesyen
- Kuliner
- Film Animasi dan Video
- Fotografi
- Desain Komunikasi Visual
- Televisi dan Radio
- Kriya Periklanan
- Seni Pertunjukan
- Penerbitan
- Aplikasi