Bank DKI Buka Suara Soal 2 Eks Pejabat Divonis 4 Tahun Terkait Kredit Macet

Bank DKI Buka Suara Soal 2 Eks Pejabat Divonis 4 Tahun Terkait Kredit Macet

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 12 Agu 2022 16:06 WIB
Bank DKI
Bank DKI Buka Suara Soal 2 Eks Pejabat Divonis 4 Tahun Perihal Kredit Macet/Foto: Dok. Bank DKI
Jakarta -

Sebanyak dua mantan pimpinan Bank DKI resmi divonis 4 tahun penjara menyangkut kasus pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap. Kasus tersebut terjadi pada 2011 oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz Asia.

Selain dua eks pimpinan cabang Bank DKI yang diadili, pihak swasta Roby Irwanto divonis 10 tahun penjara terkait kasus itu.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyampaikan, dirinya memastikan hal tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap operasional dan layanan perbankan. Pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang dijalankan saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum," tutur Herry dalam keterangan resmi, Jumat (12/8/2022).

Sebagaimana diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa telah dibacakan oleh majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (10/8/2022). Para terdakwa yang divonis adalah mantan Kepala Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke M Taufik, mantan Kepala Bank DKI Cabang Permata Hijau Joko Pranoto, dan pihak swasta Roby Irwanto.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Taufik dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Selain itu M Taufik juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 4 bulan. Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama kepada Joko Pranoto.

Sedangkan terhadap terdakwa Robby Irwanto, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 10 tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Selain itu Robby Irwanto dihukum membayar denda sebesar Rp 500.000.000, subsider 6 bulan. Hakim juga mewajibkan terdakwa Robby Irwanto membayar uang pengganti sebesar Rp 39.151.059.341.

Para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

Pada mulanya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau. Hal itu dibuktikan dengan adanya pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan yang dikucurkan oleh Bank DKI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menuturkan, hal itulah yang kemudian menyebabkan kredit KPA tunai bertahap menjadi macet. Sementara itu, pihak Bank DKI tidak mempunyai jaminan untuk pemulihan terhadap kredit yang macet itu. Akibatnya kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 39.151.059.341.

"Kredit KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut," ujar Bima dalam keterangan pers tertulis, Rabu (17/11/2021).

(ara/ara)

Hide Ads