Tangkis Serangan Siber, BNI Perkuat Literasi-Perlindungan Nasabah

Tangkis Serangan Siber, BNI Perkuat Literasi-Perlindungan Nasabah

Jihaan Khoirunnisa - detikFinance
Jumat, 19 Agu 2022 19:48 WIB
Ilustrasi Gedung BNI
Foto: Dok. BNI
Jakarta -

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas V.M. Tarihoran mengatakan inovasi di era keuangan digital membuat banyak potensi ekonomi menjadi lebih terbuka. Kendati demikian, optimalisasi peluang perlu diikuti dengan upaya peningkatan literasi digital masyarakat guna meminimalisir ancaman kejahatan siber

Horas menjelaskan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini Indonesia memiliki 55 juta pekerja profesional alias skilled workers, dan diproyeksi akan meningkat menjadi 113 juta pada 2030. Seiring dengan tren tersebut, pengguna internet di Indonesia tumbuh 52,68% year on year (yoy) menjadi 202 juta orang per Januari 2021.

Di sisi lain, data OJK mencatatkan tingkat inklusi keuangan Indonesia baru mencapai level 76,9% pada 2019. Sedangkan tingkat literasi keuangan masih relatif rendah, yakni di posisi 38,03%. Bahkan, indeks literasi digital masih 3,49%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini, kita melihat ada sebanyak sekitar 38% dari masyarakat yang sudah mengakses produk keuangan yang rentan diserang oleh kejahatan siber," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Menurut Horas untuk meningkatkan literasi keuangan tidak bisa hanya mengandalkan peran OJK saja. Diperlukan juga peran sektor jasa keuangan termasuk perbankan. Terlebih, ada sekitar 3.100 lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK dan baru 40% yang memenuhi telah melakukan kegiatan edukasi minimal 1 kali setahun.

ADVERTISEMENT

"Bank-bank besar seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Persero Tbk. atau BNI melakukan kegiatan edukasi sudah lebih dari satu kali. Saya berterima kasih juga dengan kawan - kawan perbankan dan inklusi keuangan kita paling besar di perbankan, 73% ada di perbankan, maka wajar kalau kawan-kawan di perbankan yang melakukan kegiatan literasi," katanya.

Senada, Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan menyatakan pihaknya telah bersinergi dengan regulator baik OJK maupun Bank Indonesia dalam menerapkan perlindungan konsumen. Ia mengaku literasi sebagai garda utama dalam perlindungan data konsumen.

"Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user SEBAGAI pemilik DATA adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi," jelas Rayendra.

Guna memberikan perlindungan bagi nasabah BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Salah satunya dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu. Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046, mengirim email bnicall@bni.co.id. atau datang langsung ke kantor cabang BNI terdekat.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

Selain itu, BNI telah memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.

Tak sampai di situ, kata dia, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Diketahui, Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah apabila terjadi indikasi tindak pidana.

Bye Laws dipergunakan oleh perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws. Adapun tujuan utamanya adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.


"BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel," tuturnya.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau nasabah untuk senantiasa menjaga kerahasiaan informasi pribadi, termasuk PIN dan OTP transaksi. Serta segera menghubungi call center bank jika kartu hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan.

Nasabah juga diminta untuk tidak memberikan maupun meminjamkan kartu kredit maupun debit kepada siapapun. Lengkapi pula gawai telepon genggam dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WIFi publik dalam melakukan transaksi. Daftarkan juga email atau SMS notifikasi transaksi dan melakukan pembaruan data kepada pihak bank bila ada perubahan data. Terakhir, menghindari transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e-commerce yang tidak mengimplementasikan 3D secure.


Hide Ads