Uang rupiah kertas yang baru saja diterbitkan oleh Bank Indonesia pada 18 Agustus lalu memiliki teknologi baru. Jika diterawang maka akan terlihat nominal pecahan, tapi tanpa tiga angka nol di belakangnya.
Contohnya uang Rp 100 ribu, jika diterawang maka yang muncul hanya 100. Apakah ini adalah sinyal redenominasi atau Rp 1.000 jadi Rp 1?
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan jika itu adalah teknologi baru untuk unsur pengamanan dan warna yang bervariasi.
Dia menyebutkan itu tak ada hubungannya dengan redenominasi. "Tidak ada kaitannya dengan redenominasi," kata Marlison dikutip dari pemberitaan detikcom, ditulis Kamis (1/8/2022).
Menurut Marlison rupiah kini punya unsur pengamanan tinggi berupa electrotype atau varan tanda air atau yang lebih dikenal dengan watermark
"Pada uang Rupiah TE sebelumnya, Electrotype berbentuk motif ornament khas Indonesia, sedangkan di TE 2022 electrotype berbentuk angka yang melambangkan nilai nominal. Jadi tiga angka nol (000) tidak dicantumkan dengan pertimbangan teknis dan untuk kemudahan identifikasi. Secara teknis karena masalah ruang yang terbatas dan untuk kemudahan identifikasi oleh masyarakat," jelas dia.
Marlison Menyebutkan jika untuk uang kertas TE 2022 ini selisih ukurannya diperbesar menjadi 5mm. Sehingga makin kecil nominal makin kecil ukurannya.
Pertimbangannya adalah BI mendapat masukan dari saudara di Pertuni agar lebih mudah mengenal jenis pecahan uang berdasarkan ukurannya.
"Walaupun sudah dibuat blind code atau pasangan garis di tepi uang yang terasa kasar dan dalam jika diraba. Ini juga untuk memudahkan kalangan tunanetra namun dirasa belum cukup," jelasnya.
Redenominasi Bukan Isu Baru
Penyederhanaan nilai mata uang ini memang bukan hal baru. Pada 2010, saat itu Pjs Gubernur BI Darmin Nasution pernah menyampaikan akan menyelesaikan studi redenominasi.
Sosialisasi akan dilakukan pada awal 2011. Darmin saat itu menyebut jika studi akan dibicarakan dengan pemerintah. Kala itu bank sentral sudah menargetkan jika proses lancar maka redenominasi akan tuntas pada 2022. Hal ini karena proses di berbagai negara memakan waktu 10 tahun.
Namun hingga masa jabatan Darmin habis pada 2013, wacana itu tak lagi ramai. Empat tahun kemudian, saat Agus Martowardojo menjabat Gubernur BI dia kembali menghidupkan wacana tersebut.
Hingga akhir dia menjabat redenominasi juga tak masuk Prolegnas. Namun wacana redenominasi rupiah kembali muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Di PMK tersebut, penyederhanaan nominal rupiah masuk dalam salah satu RUU Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
Simak Video "Antusias Warga Medan Tukar Uang Baru Emisi 2022"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)