Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) diberikan tugas dan kewenangan dalam pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.
Pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
Namun tahu kah kamu RI pernah melakukan pencetakan uang di negara lain? Artinya Indonesia pernah mencetak mata uang rupiah namun tidak dilakukan oleh Bank Indonesia seperti yang dijelaskan sebelumnya. Uang tersebut adalah pecahan Rp 100.000 tahun 1999.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) mengakui pernah mencetak jutaan lembar uang pecahan Rp 100.000 di Australia. Proses cetak uang dilakukan pada periode 1999 di Note Printing Australia (NPA), lembaga di bawah naungan Bank Sentral Australia.
Saat itu BI terpaksa mencetak uang pecahan ini di Australia guna menghadapi tahun milenium 2000 atau lebih dikenal dengan singkatan Y2K (Year 2 Kilo)
"Iya, kondisinya spesial. Kondisi spesial menghadapi Y2K itu," ujar Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara di kediaman Presiden SBY Kamis, 31 Juli 2014.
"Nah, itu kan dulu kan Y2K itu orang kan nggak tahu apa yang akan terjadi. Jadi ya dalam rangka mengantisipasi lonjakan permintaan terhadap uang, kemudian BI pada saat itu melakukan pencetakan di luar negeri," katanya.
Pergantian tahun pada saat itu memang sempat menghebohkan. BI pun mengantisipasi agar keresahan soal lonjakan permintaan uang dapat mereka tangani. "Jadi BI perlu mengantisipasi kan lonjakan permintaan. Kayak seperti lebaran saja, orang lonjakan permintaan mencetak lebih," jelas Mirza.
Bentuk Uang Pecahan Rp 100.000 Cetakan 1999
Uang dengan nilai pecahan Rp 100.000 tersebut berukuran 151 x 65mm, berbahan dasar plastik (polyster) dan diterbitkan pada tanggal 1 November 1999. Uang ini ditandatangani oleh Gubernur dan Deputi BI saat itu Syahril Sabirin dan Iwan R. Prawiranata, pada waktu itu.
Gambar depan dari uang ini adalah dua orang pahlawan proklamator yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta dengan warna dominan kuning, jingga, cokelat, merah, dan hijau.
Sedangkan untuk penampakan dari belakang adalah gambar gedung MPR dan DPR dengan warna dominan kuning, jingga, coklat, merah, dan hijau. Selain itu uang ini juga memiliki tanda air berupa shadow image Garuda Pancasila Color Windows bentuk bunga memuat logo BI.
Selanjutnya diketahui bahwa masa edar uang ini terbilang cukup lama hingga 30 Desember 2013. Masyarakat diminta menukarkan uang tersebut karena sudah tidak berlaku paling lambat 30 Desember 2013.
Dengan kata lain, uang pecahan Rp 100.000 "plastik" ini sudah tidak berlaku lagi di tanah air. Artinya uang ini sudah tidak dapat digunakan untuk transaksi.
Selain sudah tidak berlaku, masyarakat saat itu hanya dapat menukarkan uang ini dengan pecahan baru di Bank Indonesia mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 sesuai dengan jadwal operasional penukaran BI.
Jadi uang pecahan Rp 100.000 "plastik" saat ini sudah tidak dapat ditukarkan lagi dengan pecahan uang yang baru. Hanya saja biasanya uang ini masih banyak disimpan oleh sejumlah orang atau kolektor sebagai uang koleksi.
(fdl/fdl)