Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini terdapat 37 perbankan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan terus mengejar perbankan segera memenuhi modal inti Rp 3 triliun.
"Kami tidak akan mundur dari komitmen Rp 3 triliun. Untuk BPD ada waktu 3 tahun sampai 2024," kata Dian dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemenuhan modal inti Rp 3 triliun melalui proses konsolidasi, masih terus dibicarakan oleh regulator. Upaya ini akan terus dilakukan dengan pemanggilan intensif bagi bank-bank yang belum memenuhi ketentuan.
"Kita masih optimis melakukan konsolidasi, mudah-mudahan akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tercapai. Kita sering panggil ke kantor untuk pemenuhan modal," imbuhnya.
Selain konsolidasi, dalam mengupayakan pemenuhan modal inti bank sebesar Rp 3 triliun juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.
"Investor asing menentukan ketertarikan masuk bank. OJK terus memonitor dengan waktu tidak lama lagi," imbuhnya.
Terkait sanksi, Dian menyebut opsi penurunan kelas suatu perbankan yang tidak memenuhi modal inti masih dibicarakan oleh regulator.
"Kami akan memonitor, tak akan mundur dari Rp 3 triliun. Kita kan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kita downgrade ke BPR, belum final dan masih dibicarakan," jelasnya.
(aid/dna)