Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Online Terbaru

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 08 Sep 2022 10:43 WIB
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Cek rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan perlu dilakukan sebelum pergi berobat. Namun sebelum ke rumah sakit, peserta BPJS yang sakit harus berobat dulu ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 yaitu Puskesmas, Praktik Dokter, Klinik Pertama, atau Rumah Sakit Kelas D.

Jika mendapat rujukan dari faskes tingkat 1, Anda akan dirujuk untuk berobat ke faskes lanjutan yaitu Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.

Masalahnya, tidak semua rumah sakit dapat menerima pasien rujukan BPJS Kesehatan. Hanya rumah sakit yang terdaftar sebagai faskes BPJS Kesehatan yang menerima.

Namun jangan khawatir! Kini, Anda dapat mengecek sendiri rumah sakit yang terdaftar untuk rujukan BPJS Kesehatan. Namun, masih banyak orang yang bingung bagaimana cara mencarinya. Berikut merupakan caranya.

Cara cek rumah sakit rujukan BPJS secara online

1. Buka laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
2. Pilih "Fasilitas Kesehatan" di sebelah kanan
3. Pilih "Rumah Sakit" pada kolom pertama
4. Pilih Provinsi tempat Anda tinggal
5. Klik "Cari Faskes"
6. Arahkan di peta serta gunakan fitur zoom in dan zoom out untuk mencari rumah sakit terdekat di daerah Anda

Jika Anda masih kesulitan mencari rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan melalui Dashboard, Anda juga dapat mencari rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan cara:
1. Buka laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
2. Pilih "Fasilitas Kesehatan" di sebelah kanan
3. Pilih "Ketersediaan Faskes"
4. Pilih Provinsi area tinggal Anda pada bagian "NAMA PROVINSI"
5. Pilih Kota tempat Anda tinggal pada bagian "NAMA DATI 2"
6. Pilih "Rumah Sakit" di bagian jenis fasilitas kesehatan
7. Pilih "Faskes Kerjasama"
8. Klik "Cari Faskes"
9. Arahkan kursor pada peta dan gunakan fitur zoom in dan zoom out untuk melihat rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Demikian informasi cara cek rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan secara online.

Lihat juga video 'Hati-hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta':






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork