Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja?

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja?

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Sabtu, 10 Sep 2022 08:30 WIB
Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih bekerja? Mungkin para pekerja juga penasaran akan jawaban dari pertanyaan tersebut.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Peserta yang dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.

Adapun JHT yang dapat dicairkan yaitu saldo JHT sebagian maksimal sebesar 10% untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10%

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. NPWP (jika ada)

Berikut merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30%, yaitu:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E - KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
7. NPWP (jika punya)

ADVERTISEMENT

Perlu diingat, dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi. Tambahan informasi, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim sebagian (10% atau 30%) dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.

Berikut merupakan langkah pendaftaran ajuan klaim di kantor cabang.
1. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Demikian informasi mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif bekerja.

(fdl/fdl)

Hide Ads