Untuk kamu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja kena PHK atau habis resign, informasi terkait cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting.
Sedangkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, pekerja dapat menggunakan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik. Dengan layanan ini peserta pun tak perlu repot-repot antre di cabang untuk mencairkan dana.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan kesempatan masyarakat, untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, acuan pencairan JHT ini masih mengacu pada peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT)-nya.
Syarat pengajuan online BPJS Ketenagakerjaan:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
Persyaratan Dokumen Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Selain syarat pengajuan pencairan di atas, peserta yang menggunakan Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website
1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Itu tadi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign atau berhenti kerja via https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)
1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya
4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya
5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah
6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar
7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya
8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan apabila data sudah benar silahkan klik konfirmasi
10. Proses pengajuan klaim JHT selesai
11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.
Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign atau berhenti kerja. Sebagai informasi, selain Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Adapun layanan ini diperuntukkan bagi para pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Jadi peserta yang mengikuti layanan ini tidak perlu mencairkan dana JHT miliknya bila memang tidak dalam kondisi yang sangat mendesak.
Alih-alih peserta dapat memanfaatkan layanan yang satu ini. Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Dengan demikian pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
- 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.
Jadi untuk para pekerja, tidak ada salahnya untuk mengikuti layanan BPJS yang satu ini untuk jaga-jaga bila mengalami PHK.
Lihat juga video 'Hati-hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta':