Alasan DPR Usulkan Politisi
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Muhammad Misbakhun mengungkapkan jika memang ada anggota partai politik terpilih jadi anggota Dewan Gubernur BI harus mengundurkan diri.
"Terkait usulan dalam draft RUU PPSK yang merupakan dari DPR dimana pasal terkait anggota Dewan Gubernur BI berasal dari partai politik menurut saya apabila seseorang terpilih menjadi anggota Dewan Gubernur BI secara otomatis apabila terpilih harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik," kata Misbakhun.
Dia mengungkapkan hal ini karena politisi itu harus memulai pengabdiannya pada negara. "Hal ini lebih menyangkut pada masalah etis semata," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, hal ini akan sama dengan keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini anggotanya bisa diisi oleh politisi.
Dia menjelaskan alasan DPR mengusulkan hal tersebut adalah untuk memberikan penguatan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara apakah itu terafiliasi atau tidak terafiliasi keanggotaan nya pada partai politik pada jabatan atau posisi apapun termasuk di posisi Dewan Gubernur BI.
"Karena jabatan tersebut juga dipilih melalui proses politik. Sehingga pembatasan jabatan tersebut terhadap anggota partai politik dianggap sudah kehilangan relevansi nya," ujar Misbakhun.
(kil/dna)