Hati-hati pengajuan kredit ditolak bank gara-gara skor kredit buruk. Skor kredit ini adalah penilaian yang diambil lembaga keuangan yang sebelumnya pernah memberikan fasilitas kredit.
Mulai dari bank, multifinance, sampai paylater. Jadi kelancaran pembayaran cicilan setiap bulan akan tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK atau yang biasa dikenal dengan BI checking.
BI checking adalah istilah yang biasa digunakan oleh pegawai di sektor keuangan mulai dari bank sampai lembaga pembiayaan. Dulunya bernama Sistem Informasi Debitur (SID) dan berada di bawah Bank Indonesia (BI) dan sekarang jadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman resmi OJK, SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.
Untuk masyarakat yang ingin mengetahui skor kredit bisa meminta ke kantor OJK. Bisa melalui tatap muka atau datang ke kantor OJK atau melalui website.
Cara Cek 'BI checking'
Cara mengetahui skor kredit bisa mendatangi kantor OJK setempat. Dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (20/10/2022), disebutkan debitur bisa datang dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.
Jika dikuasakan maka perlu dibawa surat kuasa asli disertai tanda tangan basah dan dokumen identitas penerima kuasa. Lalu untuk debitur badan usaha wajib membawa KTP dan dokumen identitas direktur badan usaha.
Setelah itu OJK akan memeriksa dan meneliti formulir dan dokumen pendukung debitur. Jika sudah sesuai dengan persyaratan, OJK akan mencetak hasil informasi debitur. Selanjutnya OJK juga akan melakukan konfirmasi dan menyerahkan hasil informasi debitur kepada pemohon beserta tanda terima yang ditandatangani oleh pemohon.
SLIK ini adalah sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan yag salah satunya berupa penyediaan informasi debitur. Bisa juga dengan menggunakan website OJK.
(kil/ara)